• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Audiensi Alarm Dengan Wali Kota Banjar, Terkait Sengketa Lahan di Muktisari

    Metronewstv.co.id
    Friday, June 13, 2025, 11:46 WIB Last Updated 2025-06-13T04:46:59Z

    BANJAR - Puluhan anggota masyarakat Kota Banjar dari berbagai elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) mendatangi kantor Wali Kota Banjar untuk melakukan audiensi, terkait sengketa lahan milik ahli waris almarhum Gunawan, yang saat ini sudah dikuasai oleh pihak Pemkot Banjar, (Kamis, 12/06/2025).


    Rombongan masyarakat yang didominasi oleh para jawara dari Perguruan Seni Pencak Silat dipimpin oleh Dani Danial Mukhlis, selaku tokoh masyarakat didampingi Advokat P. Cahyo Purnomo, beserta tim kuasa hukum ahli waris, diterima lansung oleh Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono didampingi Sekda Kota Banjar Dr. H. Soni Harison, beserta jajaran dari dinas terkait di Kota Banjar. 


    Audiensi diawali dengan pemaparan kronologis sengketa lahan milik ahli waris almarhum Gunawan yang dikuasakan kepada anak tertuanya, Sdr. Adong seluas 373 tumbak, di mana lahan tersebut awalnya secara keseluruhan dikuasai oleh pemerintah Desa Muktisari, lahan tersebut diduga tanpa alas hak yang sah. 


    Namun setelah diperjuangkan dengan susah payah, akhirnya lahan tersebut sebagian kecil dikembalikan kepada ahli wali waris almarhum Gunawan yakni 100 tumbak, sedangkan sisanya yang 273 tumbak tetap dikuasai oleh pihak Desa Muktisari. 


    Seiring perubahan dari status Desa Muktisari menjadi Kelurahan  Muktisari, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh Pemkot Banjar dan menjadi Aset Kota.


    Kordinator Alarm Dani Danial Mukhlis, atau akrab dipanggil Kang Danial yang juga Ketua Paguyuban seni Pencak Siilat Kota Banjar memaparkan " kedatangannya menghadap Wali Kota Banjar karena naluri kemanusiaannya tergerak oleh nasib salah satu anggotanya yang telunta-lunta memperjuangkan haknya, tidak mendapat perlindungan dari pemerintah khususnya Pemkot Banjar".


    "Alarm sebagaimana filosinya akan hadir, akan berbunyi ketika ketika kami mendapatkan ada ketidakadilan atau ada hal-hal yang di luar kewajaran di lingkungan Kota Banjar," ujar kang Danial. 


    Kedatangan Alarm kali ini, lanjut kang Danial, untuk membersamai Sdr. Adong yang juga anggota keluarga besar Seni Pencak Silat Kota Banjar dalam memperjuangkan haknya atas lahan milik orang tuanya, persoalan ini sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu hingga sekarang belum selesai, yang mana lahan tersebut saat ini dikuasai oleh Pemkot Banjar.


    Untuk itu, Alarm mendesak Walikota Banjar yang baru menjabat segera menuntaskan kasus sengketa lahan tersebut dengan seadil-adilnya. 


    "Seandainya Pemkot Banjar tidak bisa menyelesaikan kasus ini maka saya pastikan akan sampai ke meja Pak Prabowo (Presiden RI--red), " tegasnya. 


    Menurutnya, " negara jangan sampai menindas rakyatnya, justru harus merangkulnya".


    Menindaklanjuti paparan Koordinator Alarm, Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono mengaku baru mengetahui adanya kasus sengketa lahan tersebut, karena memang baru menjabat beberapa bulan, sedangkan kasus tersebut sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu. 


    Kendati demikian pihaknya berjanji akan mengagendakan pertemuan khusus membahas penyelesaian secepatnya. 


    "Saya menyediakan waktu hari libur, yaitu Sabtu dan Minggu dan jam 09.00 sampai jam berapapun untuk menerima pengaduan masyarakat, ataupun masyarakat yang membutuhkan informasi atau kebijakan apapun kedepan," ujar Wali Kota. 


    Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Gunawan dari KLBH DPP AWP Wilayah III Priangan P. Cahyo Purnomo, SH menyampaikan, " pihaknya terus mengupayakan penyelesaian sengketa tanah ini secara damai dengan mediasi dan sebagai langkah awal meiaksanakan Audiensi dengan Pemkot Banjar berikut Forkopimda Kota Banjar, BPN Kota Banjar dan pihak-pihak terkait lainnya"" Ucapnya. 


    "Namun apabila upaya mediasi tersebut tidak berhasil maka kami mempertimbangkan untuk melanjutkan ke proses litigasi dan upaya hukum lainnya, untuk melindungi kepentingan klien kami," ujarnya. 


    Ditegaskannya, dalam pertemuan dengan Walikota Banjar tadi pagi ada catatan penting yaitu keterangan dari Kabid Aset BPKPD Kota Banjar bahwa yang menjadi dasar hukum Pemkot Banjar menjadikan tanah yang berlokasi di Dusun Babakan RT. 03 RW 04  Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar hanya SK Peralihan Aset Kelurahan Muktisari ke Pemkot Banjar,  yang  ditandatangani oleh dr.  Herman Sutrisno selaku Walikota Banjar ketika itu dan terkait Akta Hibah tidak ada.


    "Kami menunggu realisasi dari Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjar, dimana salah satu poinnya yaitu Wali Kota Banjar sanggup  untuk membantu upaya penyelesaian sengketa tanah ini sampai tuntas dan akan melaksanakan kegiatan Audiensi dalam waktu 2 (dua) Minggu kedepan. Untuk itu kami sudah siapkan bukti-bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut  milik Sdr. Adong Bin Almarhum Gunawan," tandasnya.


    Pantauan awak media ini, proses audiensi berjalan dengan lancar dan kondusif, diakhiri dengan penandatanganan Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan kasus lahan milik ahli waris almarhum Gunawan oleh Wali Kota Banjar. 


    (M.Nurul/tim)

    Komentar

    Tampilkan