DELI SERDANG - Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sektor primadona bagi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Deli Serdang.
Sebagai ujung tombak dalam mendongkrak PAD khususnya sektor PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang telah merilis aplikasi Rekapitulasi Informasi (Reformasi) Geografis Realtime (GR) PBB yang berbasis geografis dan koordinat, yang tentunya program ini sangat membantu pendapatan daerah jauh lebih optimal dan terukur sesuai potensi yang ada.
Untuk lebih mengoptimalkan potensi tersebut, Bapenda melakukan pendataan PBB-P2 melalui Unit Pelayan Teknis (UPT) Kecamatan, Lurah, Kepala Desa, yang bertujuan agar Pemerintah daerah dapat menargetkan peningkatan penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya.
Hal ini semakin dipertegas oleh Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan pada kunjungan kerjanya ke Kantor Bapenda Deli Serdang, Jalan Sudirman No. 2 Lubuk Pakam, Selasa (04/03/2025).
"Bapenda ini merupakan fokus utama saya sebagai Kepala Daerah terhadap capaian pendapatan di Kabupaten Deli Serdang", tegas Bupati.
Lanjutnya, capaian tersebut sekarang berada di pundak Bapak-Ibu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN ujar Bupati ketika memberikan sambutan pada apel ASN dan Non ASN di Kantor Bapenda Deliserdang.
Berikut persyaratan Permohonan Pendaftaran Objek/Subjek PBB-P2 yang dilansir melalui website resmi Bapenda Kab. Deli Serdang :
1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK).
2. Scan Formulir SPOP dan LSPOP PBB-P2 yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
3. Scan SHM/ HGU/ HGB/ Akte Jual Beli/ Akte Hibah/ Akte Perjanjian Sewa/ Surat Kapling/ Surat Tanah Garapan/ Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
4. Scan Bukti Lunas BPHTB (SSPD-BPHTD).
5. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6. Scan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah/Bangunan (bermaterai Rp.10.000)
7. Scan Surat Pengantar dari UPT Bapenda Kecamatan/Setempat.
8. Scan Surat Kuasa & Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikuasakan (Jika dikuasakan).
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Robet Jamsen Sembiring, M.Si ketika dihubungi kru metronewstv.co.id juga menyampaikan pendapatnya, Kamis (19/06/2025).
"Dalam rangka HUT Deli Serdang Ke-79, Pemkab Deli Serdang akan memberikan discount PBB sebesar 5% untuk tahun berjalan", ujar Robet Jamsen Sembiring, M.Si.
Lanjutnya, pembebasan PBB bagi masyarakat kurang mampu khusus pada bulan juli dilaksanakan sebagai hadiah ulang tahun bagi masyarakat Deli Serdang, ucap Sekretaris Bapenda menutup pembicaraan.
(Afrialdi Nasution)