• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Kejari Gunungsitoli Tahan 2 Tersangka Tipikor Pengelolaan DD Balowondrate Kec. Sirombu

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, June 4, 2025, 09:25 WIB Last Updated 2025-06-04T02:25:20Z

    GUNUNGSITOLI - FW dan WSW ditangkap oleh Tim Jaksa Penyidik di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Mereka disangka telah menilap dana desa sebesar Rp310 juta.


    FW menjabat sebagai mantan Kepala Desa Balowondrate, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Sementara itu, WSW adalah Kepala Urusan Pemerintahan yang berfungsi sebagai bendahara desa tersebut.


    Keduanya dicurigai terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Balowondrate untuk Tahun Anggaran 2023 pada beberapa proyek. Di antaranya menyangkut Jalan Usaha Tani, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Perahu Fiberglas, Perencanaan Desa, dan Box Pemecah Ombak.


    Menurut Parada Situmorang, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, angka keseluruhan kerugian negara yang didapat dari perhitungan sementara adalah sebesar Rp. 310. 677. 240,12.


    Selama penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh FW dan WSW dalam lima proyek tersebut.


    “Proyek tersebut belum dikerjakan sama sekali (fiktif), tetapi dananya sudah dicairkan,” kata dia melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu.


    Modus yang digunakan oleh WSW adalah mengirimkan uang total sebesar Rp70 juta. Ini termasuk Rp30 juta yang ditransfer melalui Brimo ke akun OVO atas nama FW dan Rp40 juta yang diberikan secara tunai.


    “Tersangka FW menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan berjudi. Sementara itu, Tersangka WSW juga menggunakan Rp30 juta untuk berjudi,” tutur Ya’atulo Hulu dalam keterangannya kepada pers.


    Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan bukti yang ada, menetapkan FW dan WSW sebagai tersangka.


    FW dinyatakan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L. 2. 22/Fd. 1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print – 05/L. 2. 22/Fd. 1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.


    Sementara WSW ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L. 2. 22/Fd. 1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor: Print – 06/L. 2. 22/Fd. 1/06/2025 tanggal 3 Juni 2025.


    Keduanya kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


    Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar, dengan syarat untuk mengembalikan kerugian negara. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan