• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Mendagri Keluarkan Keputusan Tentang 4 Pulau, Sumut dan Aceh Suhunya Menghangat

    Friday, June 13, 2025, 21:12 WIB Last Updated 2025-06-13T15:04:57Z

    MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Keputusan No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang keberadaan beberapa pulau yang masuk pada teritorial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 


    Adapun pulau yang telah di tetapkan melalui Kepmendagri dan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapteng adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil. 


    Sebagaimana dalam dokumen sejarah, diketahui melalui surat tanah tahun 1965 yang diterbitkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Aceh yang menegaskan bukti otentik pulau-pulau tersebut milik warga Aceh. 


    Selain itu juga, kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumut pada tahun 1988 dan 1992 yang menguatkan posisi Aceh atas 4 pulau tersebut. 


    Hal ini disampaikan oleh anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage, Kamis (12/06/2025). 


    "Pulau-pulau ini sudah lama tercatat sebagai bagian dari wilayah Aceh dan tidak alasan untuk berbagi pengelolaan", tegas Azhari. 


    Sikap tegas ini disampaikan olehnya dan menolak tawaran dari Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengelolaan 4 Pulau tersebut secara bersama. 


    "Ini bukan sekedar soal administrasi, ini soal marwah dan indentitas bangsa Aceh", tegas anggota DPD RI asal Aceh ini. 


    Terkait polemik yang sedang berlangsung ini, publik khususnya warga di kedua propinsi yang bertetangga ini menanti sikap dan atensi dari Pemerintah Pusat khususnya Kemendagri agar dapat membuka ruang dialog secara humanis, apakah kebijakan tersebut tetap dilaksanakan atau tidak mengingat suhu tendensi dan gejolak yang sedang berlangsung antara Propinsi Sumut dan Aceh. 


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan