TANGERANG - 22 Juni 2025 – Sebuah momen gembira dan haru akan segera berlangsung di Desa Pekayo, Kecamatan Sukadiri. Putri tercinta dari Bapak Jaro Rudi, yaitu Sintia, akan melangsungkan akad nikah dengan pria pilihannya, Heri, pada Hari Minggu, 22 Juni 2025.
Pernikahan ini akan diselenggarakan secara khidmat dan sederhana, sesuai syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Prosesi akad nikah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam, dengan terpenuhinya seluruh rukun nikah, yakni:
Kehadiran calon mempelai pria dan wanita wali nikah dari pihak perempuan dua orang saksi ijab dan kabul pernikahan ini juga sejalan dengan hukum nasional, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan (Pasal 2 ayat 1).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14–24, yang mengatur syarat sah pernikahan menurut Islam.
Masyarakat dan keluarga besar turut menyambut bahagia acara ini. Semoga pernikahan ini menjadi awal dari rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta diridhoi oleh Allah SWT.
---
💌 UNDANGAN PERNIKAHAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan memohon rahmat dan ridha Allah SWT,
kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dan memberikan doa restu dalam acara pernikahan putri kami:
👰 Sintia
Putri dari Bapak Jaro Rudi
dengan
🤵 Heri
📅 Hari/Tanggal: Minggu, 22 Juni 2025
🕙 Waktu: Pukul 10.00 WIB - selesai
📍 Tempat: Desa Pekayo, RT 04/06, Kecamatan Sukadiri
Merupakan kehormatan dan kebahagiaan bagi kami apabila Bapak/Ibu/Saudara/i berkenan hadir untuk memberikan doa restu kepada kedua mempelai.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat Kami,
Keluarga Besar Bapak Jaro Rudi & Keluarga Besar Heri
(A.soleh)