DELI SERDANG - Meski gencar disoroti lapisan masyarakat dan pemuka agama, praktik peredaran judi togel Merk " Nenggo 99 " marak dan eksis di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Bahkan juru tulis (jurtul) togel Merk " Nenggo 99 " ini terkesan diduga kebal hukum,juru tulis togel tersebut berinisial "AGS" yang berada di Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin,Inisial" BLT" yang ada di pasar 5 Gang Bengkok, Inisial "Wit ' yang ada di Kecamatan Pantai Labu, serta Korlap nya berinisial "P" Alias "C"., seolah praktik judi togel tersebut telah dilegalkan hingga para jurtul togel Merk" Nenggo 99 " ini leluasa menjalankan praktik bisnisnya tersebut.
Tudingan elemen masyarakat Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu benar adanya, terkait praktik togel Merk " Nenggo 99" selama ini, terbukti dengan bebas beredarnya juru tulis togel Merk " Nenggo 99" tersebut.
Ketika Dikonfirmasi salah satu warga ( 01/ 06/2025), sebut saja Rudi, ia mengatakan “Kita heran mengapa aparat penegak hukum terutama Polsek Beringin dan Polsek pantai Labu seolah olah enggan bahkan terkesan ciut untuk menindak bandar dan Jurtul judi togel Merk " Nenggo 99" ini, ada apa dengan hal ini ya” ucapnya.
Kuat dugaan peredaran judi togel Merk " Nenggo 99" seperti di Kecamatan Beringin dan Kecanatan Pantai Labu diduga melibatkan "Oknum berseragam" digunakan sebagai tameng, sehingga aparat penegak hukum kepolisian merasa ciut untuk menindaknya, Untuk itu Kami sebagai Masyarakat Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara , Bapak Kapolresta Deli Serdang , Bapak Kapolsek Beringin dan Bapak Kapolsek Pantai Labu untuk menindak dan menangkap Bandar dan Jurtul togel Merk " Nenggo 99" yang sudah sangat sangat meresahkan .” sebutnya lagi.
( TIM )