Kabupaten Nias - Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, Rabu (16/7/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Nias, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Nias menjelaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dilakukan oleh instansi vertikal, maka terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan dan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Medan.
Adapun materi pokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, yakni Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Nias akan memiliki pedoman dalam pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi dan jabatan pada Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Bupati Nias mengatakan bahwa Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias masih memerlukan penyempurnaan, sehingga membutuhkan pendalaman melalui pembahasan dari semua pihak.
Oleh karena itu, ia meminta dukungan dari lembaga DPRD untuk penyempurnaan materi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disepakati bersama, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
(Niaskab.go.id/Pidar)