KETAPANG - Warga Ibul, Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas lakukan Portal Adat terhadap PT. RIM. Kamis 25 juli 2025.
Aksi porta Adat tersebut dilakukan oleh warga ibul lantaran PT. RIM diduga telah melakukan penyimpangan pekerjaan yaitu melakukan praktek pembibitan sawit di wilayah yang tidak seharusnya diperuntukan pembibitan sawit karena area tersebut merupakan area pembebasan tambang bouxit dan lahan milik warga ibul dusun kalibambang. PT RIM merupakan kontraktor tambang PT CMI Tbk yang bergerak dibidang pertambangan Bouxit.
Aksi pemortalan Adat tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Air Upas, DAD Kecamatan Air Upas, Temanggung, Warga Ibul dan Security perwakilan PT RIM yang menjaga lokasi pembibitan tersebut.
Yohanes selaku RT 07 Ibul, Dusun Kalibambang mengatakan bahwa kegiatan pembibitan sawit di lokasi tersebut Ilegal harus dihentikan karena lahan tersebut merupakan milik warga yang saat ini statusnya dipinjam pakai oleh PT CMI diperuntukkan untuk kegiatan operasional pertambangan bukan untuk area pembibitan sawit milik PT RIM. Menurutnya kegiatan tersebut jelas melanggar Ketentuan yang berlaku kegiatan Pembibitan ini sudah merusak dan mencemari Lingkungan yaitu aliran sungai.
juga diduga Media tanah isi Polibag nya menggunakan tanah Topsoil milik warga yang dibeskan untuk ditambang dan dikembalikan sebagai reklamasi lahan tersebut.
"Hari ini kami lakukan portal Adat dan memberi sanksi Adat kepada PT RIM. Karena jelas mereka melanggar ketentuan yang berlaku dan merusak lingkungan dan ini jelas kegiatan yang ilegal, karena lokasi tersebut kami pinjamkan ke CMI bukan malah digunakan RIM untuk pembibitan sawit pribadi mereka". Ujarnya
PT RIM juga dituntut dan dikenai sanksi Adat
1.Menghentikan kegiatan Pembibitan dilokasi tersebut
2. Melakukan Normalisasi aliran sungai
3. Memberikan kompensasi berupa Sumur Air bersih+Instalasi
4. Membayar sanksi adat 30 lasa bulat atau setara 30 juta rupiah
5. batas waktu s/d tanggal 21/7/2025
Menurutnya warga ibul sebelumnya telah melakukan audiensi dengan manajemen RIM namun audiensi tersebut tidak menghasilkan solusi sampai warga menghentikan kegiatan pembibitan ilega tersebut.
Menyikapi Hal ini Kepala Desa Air Upas dan DAD meminta Manajemen RIM untuk Memenuhi tuntutan warga.
Namun sampai saat ini manajemen RIM belum menjawab dan memberi pernyataan yang resmi.
(Jailani)