• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pornograpi Online, Pasutri Jadi Tersangka

    Metronewstv.co.id
    Thursday, July 3, 2025, 13:06 WIB Last Updated 2025-07-03T06:06:26Z

    PANGANDARAN - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menerangkan dalam konferensi pers nya “ Polisi telah menangkap dan menetapkan dua  orang sebagai tersangka (pasutri ) yang berinisial (WCJ) usia 24 thn, dan (E) berusia 25 thn. “ ucapnya “. ( Rabu, 02/07/2025).


    “Kasus pornografi berbasis aplikasi Papaya Live dan HOT51, serta melakukan VCS melalui WhatsApp dengan para pelanggan yang menonton live streaming  tersebut.dilakukan disalah satu perumahan yang berada di Kecamatan Sidamulih.” Ungkapnya.


    “Tersangka mengaku  melakukan hal tersebut dikarenakan faktor  ekonomi, dilaksanakan  sejak bulan Desember 2024, diungkap pada bulan Juni 2025, mengaku mampu meraup keuntungan kurang lebih  hingga Rp 65 juta”.


    Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, pasal 45 Ayat (1) JO, Pasal 27 Ayat (1) Undang – undang nomor 1  tahun 2024, Serta pasal 29 JO Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 THN 2008, Pasal 34 JO Pasal 8 UU RI nomor 44 thn 2008.


    Untuk barang bukti  3 unit Handphone , 1 buah Tripod , 1 buah kasur, 1 buah Dildo, 1 buah. Vibrator, kondom , masker , bando, buku tabungan, dan buku nikah, barang bukti tersebut  telah diamankan dipolres Pangandaran “ Pungkasnya”.


    (M.Nurul)

    Komentar

    Tampilkan