PANGANDARAN - Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menerangkan dalam konferensi pers nya “ Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka (pasutri ) yang berinisial (WCJ) usia 24 thn, dan (E) berusia 25 thn. “ ucapnya “. ( Rabu, 02/07/2025).
“Kasus pornografi berbasis aplikasi Papaya Live dan HOT51, serta melakukan VCS melalui WhatsApp dengan para pelanggan yang menonton live streaming tersebut.dilakukan disalah satu perumahan yang berada di Kecamatan Sidamulih.” Ungkapnya.
“Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dikarenakan faktor ekonomi, dilaksanakan sejak bulan Desember 2024, diungkap pada bulan Juni 2025, mengaku mampu meraup keuntungan kurang lebih hingga Rp 65 juta”.
Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, pasal 45 Ayat (1) JO, Pasal 27 Ayat (1) Undang – undang nomor 1 tahun 2024, Serta pasal 29 JO Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 THN 2008, Pasal 34 JO Pasal 8 UU RI nomor 44 thn 2008.
Untuk barang bukti 3 unit Handphone , 1 buah Tripod , 1 buah kasur, 1 buah Dildo, 1 buah. Vibrator, kondom , masker , bando, buku tabungan, dan buku nikah, barang bukti tersebut telah diamankan dipolres Pangandaran “ Pungkasnya”.
(M.Nurul)