Dalam keterangannya, Aiptu Nurhadianto mengingatkan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan bebas dari gangguan keamanan. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang mencurigakan maupun pelanggaran hukum di sekitar kawasan pelabuhan.
“Jika terjadi sesuatu hal yang mencurigakan atau membutuhkan penanganan petugas, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110,” tegas Aiptu Nurhadianto.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta membangun kemitraan yang kuat antara aparat dan masyarakat di kawasan pelabuhan.
(Jailani)