Kabupaten Nias - Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Jalan Bantuan Presiden RI terkait Pembangunan Badan Jalan dari Dusun IV (empat) menuju Dusun III (tiga) Uluna'ai Hiligo'o Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Jum'at (18/7/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Nias, Dandim 0213 Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang diwakili oleh Kasi Datun dan JPN, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Camat Idanogawo beserta Tim Pokja, dan Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo beserta jajaran.
Adapun agenda rapat koordinasi yang dilaksanakan yakni, Rakor Teknis Pembangunan Jalan dan sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kades Laowo Hilimbaruzo dengan Dandim 0213/Nias.
Mengawali kegiatan ini, Dandim 0213/Nias Letkol Inf. Torang Parulian Malau, S.I.P melaporkan bahwa proposal yang diajukan pertama kali kepada Presiden Republik Indonesia sebesar Rp. 3.725.000.000 untuk Pembangunan dan Perbaikan Jalan sepanjang 5000 meter yang lokasinya di Desa Laowo Hilimbaruzo dari Dusun IV (empat) menuju Dusun III (tiga).
Namun yang didukung adalah Rp.1.862.500.000 dan telah dikirimkan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui bank BNI dan uang tersebut telah masuk ke Rekening Pokja Desa. Tentang pembuatan RAB pembuatan jalan yang tadinya 3 miliar menjadi 1 miliar, tentunya ada perubahan RAB dan teknis kegiatan yang dilaksanakan.
Pada kesempatan itu, Dandim 0213/Nias menegaskan bahwa:
1. Setiap Penarikan dan Penggunaan anggaran Bantuan Presiden RI adalah dengan Persetujuan dan diketahui bersama oleh Tim Pokja Desa dengan Tim Kodim 0213/Nias.
2. Setiap Minggu (pada hari Jumat) Tim Pokja Desa dan Tim Kodim 0213/Nias mengeluarkan Rekening Koran dari Rekening Penampungan Dana Bantuan Presiden.
3. Setiap Pembelian, Sewa Jasa serta Pengeluaran Lainnya wajib menggunakan Bon, Faktur atau Kwitansi yang ditandatangani oleh Penerima, Perwakilan Pokja Desa dan juga Danramil 03/Idanogawo.
4. Penerimaan Upah Jasa serta Pembelian wajib menggunakan Foto dengan Aplikasi Lokasi (koordinat) dan Waktu.
5. Menjadikan RAB sebagai Pedoman dan Rujukan dalam Pelaksanaan Pekerjaan.
Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan Pemerintah Pusat melalui Kodim 0213/Nias atas Pelaksanaan Pembangunan Badan Jalan dari Dusun IV (empat) menuju Dusun III (tiga) Uluna'ai Hiligo'o Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Terkait salah satu agenda rapat koordinasi yakni Penandatanganan Rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Bersama tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Jalan Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo, Wakil Bupati Nias mengingatkan bahwa penyusunan dokumen dan pelaksanaan kerjasama harus berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut, Wakil Bupati Nias meminta agar Dandim 0213/Nias untuk menyampaikan aturan-aturan terkait sekaligus Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan. Artinya, aturan ini akan dijadikan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dan Tim Kelompok Kerja dalam melaksanakan kerjasama dalam hal Pembangunan Badan Jalan di Desa Laowo Hilimbaruzo.
Wakil Bupati Nias yakin bahwa dengan sinergitas yang baik, maka kegiatan pembangunan akan terlaksana dengan baik, efektif dan efisien, sehingga dampaknya akan segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Nias, khususnya masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Dandim 0213/Nias. Sesi ini dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H sekaligus membuka Ruang Diskusi.
Adapun kesimpulan pada rapat koordinasi tersebut, antara lain:
1. Pemerintah Kabupaten Nias mendukung penuh Pelaksanaan Pembangunan Jalan Bantuan Presiden Republik Indonesia dari Dusun IV (empat) menuju Dusun III (tiga) Uluna'ai Hiligo'o Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
2. Terkait dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kepala Desa Laowo Hilimbaruzo di fasilitasi oleh Camat Idanogawo supaya melakukan pemrosesan untuk memohon persetujuan BPD
3. Hari Senin akan dilaksanakan Pertemuan Teknis untuk membahas MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga menjadi dasar untuk pelaksanaan kegiatan, bertempat di Kodim 0213/Nias.
(Niaskab.go.id/Pidar)