Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang berada di jalan Pahlawan Rimbo Bujang, resmi dibekukan sejak hari ini Selasa"Tgl.4/7/2025 "pukul 11.00.wib kata Sugiyarto.
Selain itu yayasan tersebut juga tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo dan pasal tanda lapor sudah kadaluarsa sejak tahun 2023 dan dilakukan penutupan serta dilarang untuk melakukan kegiatan kegiatan dalam bentuk apapun.
Yayasan AJI ini urai Sugiyarto, dalam kegiatannya berkedok sosial seperti kegiatan sunat massal dan pengumpulan dana dengan menyebar kotak amal ke rumah makan dan toko-toko
kemungkinan 4 anggota PNS terlibat ikut membantu dalam membentuk gerakan Negara Islam Indonesia -(Nii) pihak Kepolisi akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat guna mengumpulkan bukti.
(M.Harefa)