Rapat tersebut digelar dengan tujuan menyamakan persepsi, mengkoordinasikan data, serta merumuskan langkah-langkah strategis agar penyusunan laporan dapat diselesaikan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dalam arahannya, Erwan Herawan menegaskan bahwa laporan penyelenggaraan pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif. “Ini adalah instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi sekaligus pijakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sendiri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta terukur demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Rapat ini turut dihadiri pejabat yang membidangi pelayanan publik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
(Awaludin)