Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Ortala Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, S.T., M.M., memaparkan draf perubahan Peraturan Bupati mengenai pemberian TPP ASN.
Sekda OKU Selatan menegaskan, rapat ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus merumuskan mekanisme pelaksanaan TPP agar berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian kebijakan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP juga harus mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, serta kemampuan anggaran daerah.
“Pelaksanaan TPP harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, pemberlakuannya wajib mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekda.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), profesional, dan berintegritas.
Rapat yang berlangsung di Ruang Abdi Praja tersebut turut dihadiri para Asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kabag Hukum, serta Kabag Organisasi.
( Awaludin)