BENGKULU– Sikap kurang kooperatif ditunjukkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) saat wartawan melakukan upaya peliputan dan pengecekan terhadap kegiatan proyek yang berada di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bengkulu.
Kedatangan wartawan yang bertujuan untuk melihat secara langsung progres pekerjaan proyek serta menggali informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut justru mendapat respons yang dinilai tidak bersahabat. Beberapa ASN disebut berupaya menghalangi akses wartawan untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Ironisnya, salah seorang ASN yang berada di lokasi bahkan sempat menyampaikan bahwa dirinya merupakan "orang Lintang", sebuah pernyataan yang dinilai tidak memiliki kaitan dengan tugas pelayanan publik maupun keterbukaan informasi yang seharusnya dijunjung oleh setiap aparatur negara.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan wartawan dan masyarakat. Pasalnya, saat dilakukan pengecekan terhadap kegiatan proyek yang sedang berjalan, pihak terkait terkesan enggan memberikan penjelasan secara terbuka. Bahkan, upaya wartawan untuk menemui pejabat atau penanggung jawab kegiatan tidak mendapatkan respons yang memadai.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan bahwa badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak terkait memunculkan dugaan adanya informasi yang tidak ingin diketahui publik terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dispora Kota Bengkulu mengenai alasan mengapa wartawan mengalami kesulitan untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi.
Masyarakat berharap seluruh instansi pemerintah dapat menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran negara. Keterbukaan informasi dinilai penting guna memastikan setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang rakyat dapat diawasi bersama demi mencegah terjadinya penyimpangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dispora Kota Bengkulu masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna mendapatkan penjelasan dan hak jawab terkait peristiwa tersebut.
(Metri)






.jpg)



