-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Abaikan Dan Langgar Himbauan Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Pengelola Objek Wisata Ilegal Pantai Remis Di Duga Rusak Lingkungan Dan Hutan Lindung Mangrove Selama Bertahun Tahun

    Wednesday, September 10, 2025, 22:21 WIB Last Updated 2025-09-11T02:25:43Z

    PANTAI LABU DS - Keresahan dan Kekwatiran warga Desa Rugemuk Dusun 4 Kecamatan Pantai labu semakin hari semakin kian ketakutan,semua itu dikarenakan pengelola Objek wisata pantai remis semakin mundur kebelakang menggarap lahan untuk pondok pondok dan lahan parkir nya,akibat abrasi selama ini Rabu 10 /09/2025.


    Disisi lain.Pengelola pantai remis ilegal yang selama bertahun tahun meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri,tidak pernah memikirkan dampaknya untuk warga.


    Padahal,Plang Dinas Kehutanan sudah terpampang sangat besar dilokasi pantai remis lengkap dengan Undang undang dan Pasal pasal nya serta Pidana nya, Namun pengelola pantai remis tetap mengabaikan dan melanggar nya, seolah olah menantang dan Kebal Hukum serta merasa paling benar.


    Sementara dari Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara diduga Sama sekali tidak pernah menindak atau menertibkan pengelola dan objek wisata ilegal (pantai remis) 


    Ada apa dengan Dinas Kehutanan Dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut..? 

    Saat dikonfirmasi awak media melalui Waatshaap, Kepala Dinas Lingkungan hidup Sumut  tanggal 8/09/205 terkait objek wisata pantai remis (ILEGAL) yang ada didesa rugemuk dusun 4  Kecamatan Pantai Labu yang merusak hutan lindung Mangrove dan tidak memiliki ijin(Ilegal), Kepala Dinas lingkungan mengatkan terima kasih infonya dengan Sticker.


    Saat dikonfirmasi kembali Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera utara pada tanggal 10 /09/2025 mengatakan" Akan ditinjau Kelokasi Pak.Oleh KPH Deli Serdang.


    Saat awak media mengkonfirmasi kembali pada jam yang berbeda dan menanyakan Kira kira Kapan KPH tinjau kelokasinya Y Pak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera tidak menjawab alias Bungkam,diduga tidak serius alias Omon omon


    Salah seorang warga yang duduk diwarung berinisial( JN) saat ditemui awak media mengatakan, Kalau masalah objek wisata Ilegal  Pantai Remis dan pengelola nya tersebut tidak bisa dibiarkan, mereka semakin lama semakin merajalela dan sesuka hati tuturnya.


    Warga dengan geram nya  juga mengatakan, terkait masalah Objek wisata ilegal ini, kami semua warga akan bersatu untuk melayang surat DUMAS ke Bapak Gubernur Sumatera Utara (Boby Nasution) apabila Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara tidak Mampu mengatasi dan menutup serta menertibkan Objek Wisata Pantai Remis Ilegal serta menangkap pengelola nya  yang jelas dan terang terangan merusak lingkungan dan Hutan Lindung Mangrove, Serta  melanggar dan mengabaikan Undang undang pengurasakan serta  peringatan yang sudah diberikan Himbauan tegas warga.

    Melalui Pemberitaan ini.Meminta kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution agar menindak  Pengelola Pantai ilegal serta menutup dan menertibkan  Objek wisata ILEGAL Pantai Remis yang ada di Dusun 4  Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.



    Meminta juga kepada Bapak Gubernur Boby Nasution Agar menindak, dan memecat  Oknum Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara yang diduga Kurang Peka dan Peduli Kepada Kamasyarakat Pesisir Pantai Labu, akibat Dampak dari keserakahan dan ketamakan pengelola Objek wisata ilegal, yang kapan saja bisa mengakibatkan Bencana  Besar seperti Banjir Rob Kecamatan Pantai Labu.


    Diduga Kepala Dinas Kehutanan Sumut dan Juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga Tidak mampu dan Berani menindak Pengelola Objek Wisata Ilegal pantai remis, terbukti dengan bertahun tahun objek wisata ilegal tersebut beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Dinas terkait Kehutan dan lingkungan hidup Sumatera Utara.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan