• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Proyek Irigasi Rp120 Juta di Padang Pariaman Disorot, Tanpa Papan Informasi Diduga Langgar Transparansi

    Metronewstv.co.id
    Sunday, July 19, 2026, 23:59 WIB Last Updated 2026-07-19T16:59:05Z

    PADANG PARIAMAN – Pembangunan saluran irigasi milik Kelompok Tani Bukit Aru di Korong Bukit Aru, Nagari Balai Baiak Malai III Koto, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, menuai sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp120.000.000 tersebut diduga tidak transparan karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan di lokasi, Sabtu (19/7/2026).


    Ketiadaan papan informasi proyek memicu pertanyaan dari masyarakat, mengingat proyek yang menggunakan dana negara seharusnya menyajikan informasi terbuka terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan.


    Keterangan Pelaksana
    Menanggapi hal tersebut, Firdaus/Firman selaku Ketua Kelompok Tani Bukit Aru menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis dari instansi terkait.


    “Kami bekerja dan melaksanakan pekerjaan ini sepenuhnya sesuai dengan arahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya.


    Namun, minimnya informasi sudah dirasakan sejak awal kegiatan. Salah satu pejabat Pemerintah Nagari setempat mengaku tidak memperoleh pemberitahuan terkait rencana maupun rincian proyek tersebut sebelum pekerjaan dimulai. Kondisi ini menambah keraguan di tengah masyarakat.


    Masyarakat Minta Penjelasan
    Warga berharap Pemerintah Daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci. Transparansi dinilai penting untuk menghindari prasangka negatif serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi.


    Diduga Langgar Aturan Transparansi
    Ketiadaan papan informasi proyek dan minimnya keterbukaan dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:


    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap kegiatan yang menggunakan dana negara menyediakan informasi yang lengkap, benar, dan mudah diakses masyarakat.
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
    3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pekerjaan fisik pemerintah memasang papan identitas proyek berisi informasi sumber dana, nilai, pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
    4. Ketentuan Kementerian Pertanian, yang mengatur pelaksanaan bantuan pemerintah agar memiliki administrasi yang jelas dan dapat diawasi bersama.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Pariaman maupun pihak terkait lainnya. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan