• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi dan Sebanyak 408,45 Gram Sabu, Pria Ini Berhasil di Amankan Satnarkoba Polres OI

    Monday, September 22, 2025, 08:58 WIB Last Updated 2025-09-22T01:58:31Z

    OGAN ILIR, - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.


    Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu A. Surya Atmaja mengungkapkan bahwa tersangka mencoba mengelabui polisi dengan memakai jaket ojek online (ojol).


    Namun sayang upaya itu gagal karena polisi sudah mengidentifikasi tersangka yang memakai jaket ojol warna oranye itu.


    "Saat hendak kami amankan, tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota kami," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (16/9/2025)


    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 ribu butir ekstasi seberat 3,8 kilogram dan Sabu seberat 408,45 gram di dalam boks motor yang dikendarai tersangka.


    Selain itu, sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga diamankan polisi.


    Menurutnya, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya. 


    Sementara tersangka dengan seluruh barang bukti yang dimiliki, terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman tersangka yakni pidana penjara 20 tahun.


    "Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai komitmen dan instruksi dari pimpinan, jangan sampai a ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Surya menegaskan.(Yix).

    Komentar

    Tampilkan