• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Forum Konsultasi Publik "Review SPP dan SOP" Tentang Layanan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Tahun 2025

    Sunday, September 21, 2025, 03:46 WIB Last Updated 2025-09-21T03:50:38Z

    PEMALANG - Acara Forum Konsultasi Publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, membawa tema penting tentang "Review (Standar Pelayanan Publik/SPP) dan (Standar Operasional Prosedur/SOP) Tahun 2025" yang berlangsung di Aula 2 Dindikbud Pemalang pada hari Jumat (19/9/2025). 


    Dalam kesempatan tersebut acara dibuka langsung oleh Sekretaris Dindikbud Pemalang, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed, Ph.D., dengan membacakan 15 Daftar Layanan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang ditahun 2024, "Pertama, Permohonan Usulan Pensiun Atas Permintaan Sendiri PNS Tenaga Pendidik, yang kedua, Penerbitan Surat Pengantar Nominatif Usulan Mutasi Kepegawaian, dan yang keempat, adalah Penerbitan Surat Pengantar Nominatif Usulan Kenaikan Pangkat".



    Dan yang selanjutnya Titien Soewastiningsih, menambahkan, untuk point ke empat sampai poin lima belas ada, Penerbitan Surat Pengantar Permohonan Cuti ASN Tenaga Pendidik, Permohonan Usulan Pensiun Bagi Janda/Duda PNS Tenaga Pendidik, PPDB Online SMP, Rekomendasi Pendirian Lembaga Formal (SD, SMP), Rekomendasi Pendirian Lembaga Non Formal (PAUD, KB, TΡΑ), Rekomendasi Pendirian Lembaga Informal (Lembaga Kursus), Penerbitan Surat Rekomendasi Ijin Penelitian Bidang Pendidikan, Legalisasi Ijazah/STTB/SKHU SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C, Legalisasi dokumen kepegawaian/dokumen kesiswaan dan dokumen/surat keterangan lainnya, Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/Sttb Bagi Siswa Sd/Smp, Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan Atau Rusak Ijasah/Sttb, Penerbitan Surat Rekomendasi Pindah Sekolah.


    "Hal diatas adalah 15 jenis layanan yang sudah terselenggara pada Dindikbud Pemalang tahun 2024", ucap Titien Soewastiningsih. 


    Dalam kesempatan yang sama Kasub bagian Umum dan Kepegawaian Akhmad Riadi, SE., menyatakan bahwa pada tahun 2025, Dindikbud Pemalang menambahkan tiga layanan lagi yaitu: 

    1. Pelayanan Surat Rekomendasi Sanggar/Grub Kesenian

    2. Usul izin belajar (Surat Izin Tugas Belajar). 

    3. Usul penggunaan gelar akademik pendidikan.


    "Sehingga praktis pada tahun 2025, Dindikbud membuka 18 layanan", ujar Akhmad Riadi. 


    Disampaikan oleh salah satu perwakilan Media, Intan Hidayat, "Dari 18 layanan tersebut ada beberapa point yang menjadi perhatian dalam dialog forum kali ini, adalah tentang "Rekomendasi Pendirian Lembaga Non Formal (PAUD, KB, TΡΑ)".


    Dijawab langsung oleh Kasi PAUD, Khusnul Amalia, SH.,M.Si., bahwa Rekomendasi Pendirian Lembaga Non Formal ( PAUD, KB, TPA ) Persyaratan Pelayanan, mulai dari Identitas diri/KTP, Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, Daftar susunan Pengurus dan rincian tugas, Struktur pengurus/organisasi, hingga kelengkapan Dokumen hak milik sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD atas nama pendiri, sekaligus dengan menyertakan Foto Copy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan  atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama sendiri atau induk organisasi sendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk. 


    "Selanjutnya Data pembiayaan untuk kelangsungan operasional paling sedikit 1 tahun pelajaran, Visi dan Misi, KTSP, Data sasaran usia peserta didik, dan juga data Pendidik dan tenaga kependidikan", terang Khusnul Amalia. 


    Selanjutnya untuk kelengkapan Sarana dan prasarana, dan Sistem Mekanisme serta Prosedur Pemohon mengajukan rekomendasi pendirian satuan PAUD.


    "Petugas menyerahkan berkas ke Kasi PAUD untuk memverifikasi persyaratan lalu diajukan ke kabid PAUD dan Dikmas Kabid/Kasi PAUD memerintah petugas untuk meninjau langsung ke lokasi PAUD yang didirikan sebelum mengeluarkan rekomendasi. 


    Setelah itu Hasil studi kelayakan dan verifikasi dokumen di jadikan pedoman untuk memberikan rekomendasi atau tidak kepada pemohon. 


    "Bila semua kelengkapan administrasi dan teknis izin pendirian satuan PAUD terpenuhi maka dikeluarkan surat rekomendasi izin pendirian satuan PAUD untuk diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tenggang Waktu Pengurusan kurang lebih selama 1 bulan , dan tidak dipungut biaya atau gratis", pungkas Khusnul Amalia. 


    Acara kegiatan dihadiri oleh Kepala BKD Kabupaten Pemalang, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pemalang, Rektor INSIP Pemalang, Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan dan Masyarakat, Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini, Pamong Budaya Ahli Muda, Kepala Seksi Mutasi Tenaga Pendidik, Kepala Seksi Pengembangan Profesi Tenaga Pendidik, Analis Kepegawaian Ahli Muda, Kepala Seksi Sekolah Dasar, Plt. Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kepala SMP N 2 Taman, Kepala SD N 2 Kebondalem, Kepala TKN Pembina Pemalang, Ketua Sanggar Sakanti, Ketua Sanggar Kembang Sepasang, Perwakilan dari Media dan LSM dan Petugas Pelayanan Dindikbud Kabupaten Pemalang. 


    (Eko B Art)

    Komentar

    Tampilkan