Pagar Alam - Laporan Perkara(LP) tindak Pidana Pencurian di Satreskrim Polres Pagar Alam tidak Kunjung Selesai Membuat Warga Kecewa Terhadap Kinerja Kepolisian.
Laporan Tindak Pidana Pencurian ini Terjadi di Base Cam Proyek di Wilayah Kecamatan Dempo Tengah Pada Sabtu 7 Desember 2024 yang Lalu,Namun Sampai Saat ini Belum juga ada kejelasan Perkaranya.
(BY) Selaku Korban Merasa Sangat Kecewa dengan Kejadian ini, Menurut "BY" Semua Saksi Sudah di hadirkan dan di BAP Termasuk Saksi Kunci,Bukti Rekaman CCTV pun Sudah di Serahkan tetapi Sampai saat ini 16 September 2025 belum juga ada tindakan terhadap Dua Orang Terlapor tersebut" Jelasnya.
Terkait Hal ini, Dewan Pembina DPC LSM Elang Mas Khairil Angkat Bicara,Kami yang tergabung Selaku Humas di Perusahaan yang Menjadi Korban Pencurian tersebut dan Mengawal Perkara ini dari Awal Kejadian Sangat Menyayangkan Kinerja Kepolisian yang Lamban Menangani Perkara ini, Bahkan Terkesan tidak Serius,Pasalnya Perkara ini Suda Lebih dari Sepuluh Bulan,Setiap kali Kami Tanyakan Perkembangannya selalu di Jawab dengan Maaf,Sabar, masih Proses,mau gelar Perkara, Selalu itu Jawaban yang Kami Terima Selama Kurun Waktu Hampir Satu Tahun ini." Ungkapnya.
"Terakhir Informasi dari "KY" Selaku Pemegang Berkas Perkara Bahwa Terlapor "AR" yang berdomisili di Wilayah Mana' Bengkulu Selatan sudah di Kirim Undangan atau Surat Panggilan Ke I, namun Orangnya sedang Berada di Luar Wilayah,dan Akan di Kirim Surat Panggilan ke II,dan menurut Keterangan Surat Panggilan tersebut di Titipkan kepada " IW" Salah Seorang yang juga sebagai Terlapor dalam Perkara ini.
Kami Berharap Pihak Kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Pagar Alam dapat Menyelesaikan Perkara ini dengan se segera Mungkin Agar dapat mengembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Polri, dsn Kami Akan Kawal Perkara ini Sampai Selesai." Tegas Khairil. Tim Elang Mas. **