REJANG LEBONG - Rejang Lebong provinsi Bengkulu-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong,provinsi Bengkulu meningkatkan pelayanan kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai peraturan presiden Nomor 59 tahun 2024. Jumat 20/9/2025.
Plt Derektur RSUD Kabupaten Rejang Lebong Nova frisca elianti M.kes. mengatakan Inplementasi KRIS mulai di rencanakan dan wajib memenuhi kriteria yang di tetapkan.
Hal tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang didanai BPJS kesehatan.
Penerapan KRIS dalam BPJS kesehatan telah di tandatangani presiden Joko Widodo melalui perpres No 59 tahun 2024,yang merupakan perubahan ketiga dari perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,"katanya.Menurut nova frisca,pemerintah menargetkan Sistem KRIS berlaku semua Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan,untuk RSUD rejang lebong menargetkan 80 kamar paling lambat 30 Nopember 2025
"Sistem KRIS ini mengatur berbagai aspek termasuk standar fasilitas dan layanan di ruang rawat Inap yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit," ujarnya.Dia menjelaskan ada 12 kriteria yang wajib dipenuhi pihak rumah sakit,dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kedua belas kriteria itu termasuk yakni ventilasi udara,pencahayaan,tempat tidur,ketersediaan listrik dan lainnya,"katanya lagi.
"Dia menambahkan,12 kriteria KRIS yakni ventilasi udara,pencahayaan,tempat tidur, meja temperatur,pembagian ruangan,kepadatan ruangan,tirai,kamar mandi,outlet oksigen dan pendingin ruangan.
"Ada beberapa yang telah kami penuhi 12 item tadi,dan tahun ini kami telah merencanakan fasilitas seperti pendingin ruangan,outlet oksigen ,dan kamar mandi dalam ruang rawat Inap,"ujarnya lagi.
(M)