NIAS SELATAN – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan mulai menindaklanjuti laporan resmi dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Nias Selatan terkait dugaan mark-up dan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Sikhorilafau selama lima tahun anggaran berturut-turut: 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024. Kamis 16 Oktober 2025.
Tindak lanjut tersebut disampaikan kepada masyarakat Desa
Sikhorilafau pada hari Selasa, 13 Oktober 2025, sebagai bagian dari
proses awal klarifikasi dan investigasi mendalam yang akan dilakukan oleh pihak
Inspektorat.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi bersama warga menyampaikan
bahwa laporan ini telah dikumpulkan berdasarkan data dan temuan lapangan,
termasuk indikasi adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan
realisasi kegiatan di lapangan.
“Kami tidak menuduh, tetapi meminta agar penggunaan dana
desa benar-benar diaudit secara profesional dan transparan. Ini demi keadilan
dan kesejahteraan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan aliansi.
Harapan masyarakat dan aliansi jelas: agar Inspektorat
Kabupaten Nias Selatan bersikap netral, transparan, dan profesional dalam
mengusut laporan tersebut, serta memastikan bahwa setiap dugaan penyelewengan
yang terbukti ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Dana desa adalah hak rakyat. Jika ada penyalahgunaan, harus
ada tindakan tegas. Kami akan terus mengawal proses ini,” tambahnya.
Proses ini menjadi sorotan penting masyarakat, mengingat
besarnya dana desa yang dikucurkan setiap tahun seharusnya berdampak langsung
pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Warga berharap, dengan
pengawasan ketat dan proses hukum yang adil, praktik-praktik korupsi di tingkat
desa dapat ditekan seminimal mungkin.