KETAPANG– Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba. JU (35) diamankan di area perumahan karyawan di sebuah Perusahaan di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan barat, Pada Rabu (19/11/2025) sekira Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap IPTU Bagus Tri Baskoro, S.H., M.S.i., menyampaikan bahwa kronologi awal diamankannya pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi di perumahan karyawan yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“ Dari informasi ini, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JU didalam kamar perumahan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan badan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa 26 bungkus klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 10,97 gram, 1 buah bong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar 270.000 rupiah. ” ujar IPTU Bagus, Selasa (25/11/2025) Pukul 11.00 Wib.
Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jailani)























