![]() |
| Dok : Foto saat penyerahan berkas di Kantor Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan |
Dalam penerbitan SKM ini melegalisasi keberadaan dan operasional organisasi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dokumen resmi bernomor 200.1.4.4/950/BKBP/2025 ini diserahkan langsung oleh SANOTONA LAIA, SH., M. Kn Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Nias Selatan didampingi oleh Wiraswasman Telaumbanua, S.S, Kasubag Perencanaan dan keuangan di Kantor KESBANGPOL Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Jln. Arah Lagundri KM 8 Fanayama pada Hari Jumat, 31 Oktober 2025.
"Kami menyambut gembira penerimaan SKM ini. Ini adalah tonggak penting bagi LSM KPK RI dalam menjalankan visi dan misi kami secara legal dan akuntabel," Satulo Tafonao sebagai Ketua DPC Kab. Nias Selatan yang didampingi oleh Perasaan Telaumbanua, Sekretaris dan Nifaogo Sihura selaku Bendahara. "Dengan adanya SKM ini, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah dan masyarakat di Kabupaten Nias Selatan." Ucap Ketua DPC LSM KPK RI Kab. Nisel
Penerbitan SKM ini menegaskan bahwa, DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan faktual yang ditetapkan oleh KESBANGPOL, termasuk memiliki Akta pendirian, susunan pengurus yang jelas, program kerja, dan alamat sekretariat yang sah.
Selanjutnya, LSM KPK RI bergerak dalam bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan juga pemberdayaan masyarakat. Organisasi ini bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, yaitu dengan cara mengumpulkan dan menyampaikan bukti- bukti Autentik, serta membantu memberikan saran dan pendapat.
Dengan legalitas penuh ini, DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang, serta mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat. Tegasnya
Kontak Media :
Perasaan Telaumbanua.
sekretaris DPC
HP. 081270561444 / 085371657000
Email. lamkpkrinisel11@gmail.com
Website : www.lsmkpk.or.id
Tentang Organisasi :
LSM KPK RI adalah organisasi non pemerintah yang didirikan pada 2008. Fokus utama kami adalah membantu pemerintah/aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi. Kunjungi www.lsmkpk.or.id untuk informasi lebih lanjut. Tutup Ketua DPC LSM KPK RI Kab. Nisel
(FT)
























