BUM Desa dikelola oleh pemerintah Desa dan masyarakatnya, serta memiliki modal yang bisa berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, atau kerja sama dengan pihak lain.
BUM Desa didirikann bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan melalui optimalisasi aset, jasa pelayanan, dan usaha Desa lainnya, menciptakan lapangan kerja serta memberikan peluang usaha bagi masyarakat Desa.
Di samping itu, meningkatkan pendapatan, baik Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun pendapatan masyarakat Desa. Dan, mengelola potensi Desa, meliputi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di Desa.
Permodalan BUM Desa yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan, dapat berupa uang tunai maupun aset Desa lainnya yang diserahterimakan.
Bagaimana mekanisme penyertaan ke BUM Des?
Penyertaan modal dari pemerintah Desa kepada BUM Desa melalui beberapa tahapan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Pada tahap perencanaan, BUM Desa harus menyusun proposal dan melakukan kajian kekayaan usaha.
Analisa kelayakan usaha untuk menentukan besaran penyertaan modal dan strategi pengembangannya. Kajian kelayakan usaha dituangkan dalam proposal penyertaan modal yang diajukan BUM Desa kepada pemerintah Desa sebelum penetapan APB Desa. Proposal yang berisi rancangan rencana program kerja BUM Desa ini kemudian dibahas dan ditetapkan di dalam musyawarah Desa.
Perlu diingat bahwa penyertaan modal BUM Desa harus dimasukkan dalam dokumen perencanaan Desa seperti RPJM Desa dan RKP Desa. Hasil pembahasan penyertaan modal melalui musyawarah Desa dituangkan dalam Peraturan Desa tentang penyertaan modal BUM Desa.
Kedua adalah tahapan pelaksanaan. Ini merupakan tahap penyaluran modal ke rekening BUM Desa. Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketetapan Perdes.
Mekanisme penyaluran biasanya melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Pembiayaan yang diproses oleh KAUR Keuangan ke rekening BUM Desa. Modal yang disalurkan, digunakan BUM Desa untuk menjalankan usaha bisnis sesuai rencana program kerja.
Tahap ketiga adalah pertanggungjawaban. Pelaksana operasional wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan BUM Desa yang memuat tentang kondisi modal secara berkala kepada Kepala Desa.
Kepala Desa dan tim pengawas BUM Desa melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan modal serta kinerja usaha. Laporan perkembangan modal disampaikan kepada masyarakat melalui Musdes setiap tahunnya.
Penilaian Kinerja hasil evaluasi digunakan untuk memastikan produk atau jasa BUM Desa berjalan sesuai target dan menjadi bahan pertimbangan untuk penyertaan modal selanjutnya.
Dari uraian di atas, siapakah yang berwenang memberikan persetujuan atas proposal penyertaan modal kepada BUM Desa?
Tahapan dalam penyertaan modal BUM Desa sebagimana diuraikan di atas merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menyebutkan, pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
Rancangan rencana program kerja BUM Desa disampaikan kepada penasehat dan pengawas untuk ditelaah. Penasehat meninjau kelayakan dan kesesuaian dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Sedangkan, pengawas, memastikan kesesuaian dengan tujuan BUM Desa dan tidak adanya pemborosan atau penyelewengan.
Telaahan dilakukan sebelum rancangan rencana program kerja tersebut diajukan untuk disetujui dalam Musyawarah Desa atau Musdes. Masih di pasal yang sama, hasil telaahan rancangan rencana program kerja diputuskan dalam musyawarah Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa.
Pasal 37 juga menyebutkan, dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana programj kerja BUM Desa, berlaku rancangan rencana program kerja tahun sebelumnya.
Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 menjelaskan, rancangan rencana program kerja paling sedikit memuat, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan dan program kerja atau kegiatan BUM Desa.
Selain itu, memuat tentang anggaran BUM Desa yang dirinci atas setiap anggaran program kerja atau kegiatan dan hal-hal lain yang memerlukan keputusan. Musyawarah Desa.
Dengan demikian, yang berwenang memberikan persetujuan atas penyertaan modal kepada BUM Des adalah musyawarah Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di BUM Desa. Pemberian persetujuan dilakukan setelah rancangan rencana program kerja BUM Desa ditelaah oleh penasehat dan pengawas.
Ketentuan ini juga dipertegas dalam pasal 17 huruf h yang menyatakan salah satu kewenangan musyawarah Desa adalah memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa.
(mapitara)























