MAGETAN - Bertempat di pendopo Desa Turi, di pendopo Desa Rejomulyo, dan Balai Desa Manjung Kecamatan Panekan, pemerintah desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Musdes ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Permen PDTT) No. 03 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden ( Inpres ) No. 9 Tahun 2025, Kamis (20/11/2025).
Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu guna menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan prioritas pembangunan desa yang dinamis, berdasarkan evaluasi program, kebutuhan mendesak, atau kebijakan baru, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan melalui kegiatan tercipta peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan dan menentukan prioritas pembangunan di desa.
Kesepakatan yang diambil ini kemudian dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan dari unsur masyarakat.
Musdes ini turut dihadiri oleh Kepala Desa, Camat Panekan Yanu Hari Wibowo beserta Forcopinca, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, LPM, serta tokoh masyarakat lainnya.
(Eva)























