BERAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Penindakan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 21.00 WITA dengan menangkap seorang pria berinisial AD (38).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menerangkan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan sekitar pukul 18.30 WITA, dan langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujarnya. Setelah melakukan pemantauan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah AD diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu, empat bungkus sedang, tujuh belas bungkus kecil, potongan sedotan, plastik kresek hitam, uang tunai Rp5 juta, satu unit sepeda motor warna cream, serta satu unit handphone. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 73,30 gram.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan aktif sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” tambah AKP Agus Priyanto.
Tersangka AD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penindakan. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Kami akan bertindak tegas terhadap semua pelaku,” pungkasnya
(ismail)






















