BERAU— Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA dengan mengamankan seorang pemuda berinisial AR (19).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu. “Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenarannya, tim bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar AKP Agus.
Saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari tangan AR, polisi menemukan satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 9,38 gram, sendok sabu, plastik klip kecil, tisu, tas hitam, serta satu unit sepeda motor dan satu unit handphone warna biru navy. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang kami temukan menunjukkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam peredaran, bukan hanya sebagai pengguna,” tambahnya.
Petugas kemudian membawa tersangka ke Mako Polres Berau guna pemeriksaan lebih mendalam. AR kini menjalani proses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memerangi peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba. Semua laporan masyarakat akan kami tindak cepat dan profesional,” tandas AKP Agus Priyanto.
(Rahman)























