-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Ancaman Teror Terhadap Wartawan Terkait Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU 64.786.12 Sintang: Tindakan Kriminal, Intimidasi, dan Dugaan Pelanggaran Hukum Berat

    Tuesday, December 9, 2025, 11:52 WIB Last Updated 2025-12-09T04:54:00Z

     


    SINTANG - Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 Sintang kembali mencuat dan menjadi perhatian luas masyarakat. Dokumentasi yang dihimpun oleh tim investigasi media Radar Kita menunjukkan adanya indikasi kuat penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.


    Namun upaya untuk mempublikasikan temuan tersebut justru berujung pada tindakan kriminal berupa ancaman dan intimidasi terhadap wartawan.


    Ancaman Teror Terhadap Wartawan: Upaya Membungkam Kerja Jurnalistik nurjali, Pimpinan Redaksi media Kalbar Target Operasi, menjadi korban intimidasi verbal yang sangat serius melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku berasal dari media lain. Bentuk ancaman yang diterima meliputi:


    Ucapan kasar dan merendahkan,Ancaman kekerasan dan tantangan “duel satu lawan satu”,Pengaitan persoalan dengan pihak-pihak yang tidak dikenal oleh korban,Tekanan untuk menghentikan pemberitaan terkait dugaan mafia BBM.

    Ancaman semacam ini merupakan bentuk teror terencana yang bertujuan membungkam kerja jurnalistik, serta menghalangi publik mendapatkan informasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan pers di Indonesia.


    Indikasi Kuat Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Temuan investigasi lapangan mengarah pada: Penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak,Indikasi permainan harga dan pengetapan,Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga “kebal hukum”.


    Masalah ini terjadi di tengah sorotan publik bahwa wilayah Sintang sejak lama dianggap sebagai salah satu titik rawan mafia migas, terutama dalam distribusi solar bersubsidi.


    Bantahan melalui pemberitaan media lain yang diduga hoaks juga mempertegas adanya upaya menutupi fakta terkait praktik ilegal tersebut.


    UU & PELANGGARAN YANG TERKAIT

    1. Pelanggaran Terhadap Kebebasan Pers UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


    Pasal 18 ayat (1):

    Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.


    Ancaman terhadap wartawan merupakan tindak pidana.


    2. Intimidasi, Ancaman & Teror


    KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)


    Pasal 368 KUHP: Pemerasan dan ancaman.


    Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan & ancaman kekerasan.


    Pasal 29 Jo. Pasal 45B UU ITE: Ancaman kekerasan melalui media elektronik dapat dikenakan pidana sampai 4 tahun.


    Semua bentuk ancaman WhatsApp terhadap wartawan memenuhi unsur tindak pidana.

    3. Penyalahgunaan dan Penyelewengan BBM Bersubsidi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)


    Pasal 55:Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sampai Rp 60 miliar.


    Pasal 53 huruf b:Setiap orang yang menyalurkan BBM tanpa izin juga dipidana penjara dan denda.


    PP No. 191 Tahun 2014 Mengatur distribusi BBM bersubsidi, dan melarang keras penyaluran kepada pihak tidak berhak.

    Pelanggaran ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas.


    PERNYATAAN RESMI,Pernyataan Nurjali, Pimpinan Redaksi Kalbar Target Operasi Nurjali menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak akan menghentikan proses investigasi maupun pemberitaan:“Kami tetap bekerja sesuai UU Pers dan kode etik. Publik berhak mengetahui kebenaran. Intimidasi seperti ini justru membuktikan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan.”


    SERUAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM

    Media Kalbar dan tim jurnalis secara tegas meminta:

    1. Polres Sintang dan Polda Kalbar segera mengusut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12,

    2. Memproses hukum pelaku ancaman, teror, dan intimidasi terhadap wartawan,

    3. Menindak oknum-oknum yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik,

    4. Menjamin keamanan seluruh awak media yang bertugas di lapangan.

    Kasus ini adalah peringatan bahwa kebebasan pers harus dijaga, dan praktik ilegal yang merugikan negara tidak boleh dibiarkan.


    Kami dari pihak media  menegaskan komitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas. Wartawan tidak boleh diancam, ditekan, atau dibungkam oleh siapa pun. Mafia BBM bersubsidi adalah kejahatan serius yang harus diberantas demi kepentingan masyarakat dan negara.



    (DEDE BLACK)

    Komentar

    Tampilkan