-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Konflik Perundungan Diselesaikan Dengan Keadilan Restoratif Kedua Pihak Berdamai

    Wednesday, December 24, 2025, 13:53 WIB Last Updated 2025-12-24T06:53:57Z





    BANYUASIN, MetroNewstv.Co.Id  – Kedua B


    elah pihak yang sebelumnya terlibat dalam suatu perselisihan telah memilih jalan damai. Atas kehendak bersama dan tanpa paksaan, ON Binti AZAIDIN selaku wali dari terlapor, dan RI Bin IRDEN HADI selaku pelapor, menyepakati perdamaian pada Selasa, 23 Desember 2025.


    Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah Surat Kesepakatan Perdamaian. Inti dari kesepakatan tersebut adalah penyelesaian masalah secara kekeluargaan. RI  selaku Pihak Kedua dengan ikhlas telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.


    Sebagai bentuk tanggung jawab, ON selaku Pihak Pertama telah membayar biaya pengobatan kepada RI sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Sebagai konsekuensi dari pemberian maaf tersebut, RI menyepakati untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya dan tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun terkait kejadian tersebut.


    Kesepakatan juga mencakup komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan. Disebutkan bahwa jika Pihak Pertama mengulangi perbuatan serupa terhadap Pihak Kedua, maka mereka siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Kedua belah pihak juga berjanji untuk tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.


    Proses perdamaian ini disaksikan oleh tiga orang saksi, yaitu R (PNS), M (Perangkat Desa), dan M (Petani/Pekebun), yang ikut menandatangani surat kesepakatan.


    Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis dan tidak ada lagi perselisihan yang berlarut-larut di kemudian hari. Langkah ini mengedepankan nilai-nilai penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

     

    (Alam)

    Komentar

    Tampilkan