" Dari hasil informasi, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, disaksikan perangkat desa setempat, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan ketiga pelaku dan mobil tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 buah Bong atau alat hisap Sabu, 1 buah kaca fanbo, 1 buah pipet plastik, 3 buah handphone, serta 2 lembar kantong plastik bening yang didalamnya terdapa serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 53,60 Gram Bruto ” Papar Bagus, Selasa (23/12/2025) Pukul 08.00 Wib.
Ditambahkannya, saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. “ Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya ( Pelaku -red ) terkait dari mana asal barang haram tersebut, akan diedarkan ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Kami juga memastikan Polsek Nanga Tayap dan seluruh jajaran Polres Ketapang berkomitmen memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang ” Tambah Bagus.
Atas aksinya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(Jailani)




