-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Akses Mengetahui Di Halangi Penggunaan Anggaran Revitalisasi Di Pertanyaankan??

    Thursday, December 11, 2025, 16:33 WIB Last Updated 2025-12-11T16:24:17Z

    Rejang Lebong - Polemik keterbukaan informasi kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Rincian Anggaran Biaya (RAB) Program Revitalisasi Sekolah yang menggunakan dana APBN tahun 2025 diduga kuat tidak dapat diakses oleh publik, termasuk wartawan maupun LSM, dengan alasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).


    Melalui Kasi Sarana dan Prasarana, Heni Puspita Sari, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong menyampaikan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan memberikan RAB kepada pihak luar karena dianggap termasuk dalam data yang dilindungi oleh UU PDP.


    “Data sekolah, guru, siswa, dan data program revitalisasi termasuk dalam data yang dilindungi UU Perlindungan Data Pribadi. Sekolah hanya boleh memberikan data kepada pihak yang berwenang seperti Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen, lembaga pemerintah lainnya atau aparat hukum,” jelasnya.


    Heni juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar 2025, pengawalan dilakukan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan. Karena itu, pihak luar diarahkan meminta informasi melalui Kejaksaan.


    Namun, alasan tersebut memicu kritik karena dinilai bertolak belakang dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, negara mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi terkait penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBN/APBD.


    Pasal 3 UU KIP secara tegas menyebutkan bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk:


    • menjamin hak masyarakat mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik,
    • serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara.


    Lebih spesifik lagi, Pasal 11 UU KIP menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi berkala, termasuk informasi mengenai laporan keuangan dan penggunaan anggaran.
    Sementara Pasal 17 yang mengatur jenis informasi yang dikecualikan tidak memasukkan dokumen anggaran seperti RAB sebagai data yang bersifat rahasia.

    Ahli kebijakan publik menilai bahwa RAB bukanlah data pribadi, melainkan informasi keuangan negara. Karena itu, penggunaan UU PDP sebagai tameng untuk menutup akses ke dokumen anggaran “sangat tidak tepat dan dapat menyesatkan pemahaman publik”.


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Rejang Lebong. Program revitalisasi sekolah yang seharusnya berjalan transparan justru membuat publik hanya mengetahui besaran pagu di papan proyek tanpa rincian penggunaan anggaran.


    Situasi ini memperlihatkan tarik ulur serius antara kebijakan perlindungan data pribadi dan kewajiban negara untuk membuka informasi anggaran. Pada prinsipnya, penggunaan APBN harus dapat diawasi oleh publik, bukan justru dibatasi dengan alasan regulasi yang tidak relevan.


    Sejumlah pihak berharap Dinas Pendidikan maupun instansi terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman penggunaan UU PDP yang justru berpotensi menghambat pengawasan publik dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang dijamin oleh UU KIP.


    (Eva Susanti)

    Komentar

    Tampilkan