TAPUT--Tarutung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristen, pada Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Rutan Kelas IIB Tarutung dan dilaksanakan secara mandiri oleh pihak Rutan.
Sebanyak 33 orang narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, terdiri dari 32 narapidana laki-laki dewasa dan 1 narapidana perempuan dewasa. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan penyerahan remisi dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, serta jajaran staf Rutan Tarutung. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto yang disampaikan oleh Kepala Rutan Tarutung. Selanjutnya, Surat Keputusan Pemberian Remisi dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” sebagaimana disampaikan dalam sambutan Menteri.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menekankan bahwa remisi harus menjadi motivasi untuk memperkuat kesiapan reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong narapidana untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tarutung kepada perwakilan narapidana penerima remisi. Adapun jumlah narapidana yang menerima RK-I sebanyak 32 orang, sedangkan RK-II sebanyak 1 orang.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi penguat iman dan semangat bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Tarutung.
“Kami mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung yang telah melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Hal ini mencerminkan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumatera Utara dalam menjamin hak-hak narapidana serta mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, serta sejalan dengan prinsip pemasyarakatan.
(Edys lumbantoruan)























