-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    ‎BUMDes Ditinggalkan, Gas Elpiji 3 Kg Desa Ratna Daya Diduga Berpindah ke Pangkalan Pribadi Kepala Desa

    Tuesday, January 20, 2026, 17:20 WIB Last Updated 2026-01-20T10:20:34Z


    LAMPUNG TIMUR – Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ratna Daya. Gas elpiji subsidi 3 kilogram yang sejatinya menjadi aset dan sumber pendapatan desa, kini diduga dialihkan dari BUMDes ke pangkalan elpiji pribadi, memantik kekecewaan warga.

    ‎Gas melon yang seharusnya dikelola oleh BUMDes demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta kesejahteraan masyarakat, justru disebut-sebut tak lagi berada di bawah kendali BUMDes. Pengelolaan dan distribusinya kini diduga beralih ke pangkalan atas nama perorangan.

    ‎Peralihan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa dan dibiayai dari dana publik. Jika benar pengalihan dilakukan tanpa persetujuan resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi ini dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah desa.

    ‎Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, ditemukan papan nama resmi Pangkalan LPG 3 Kg yang terpasang di wilayah Desa Ratna Daya. Pada papan tersebut tertulis jelas “Pangkalan LPG 3 Kg Mujiono”.

    ‎Informasi ini menjadi sorotan karena Mujiono diketahui merupakan Kepala Desa Ratna Daya yang masih menjabat.

    ‎Namun demikian, tidak ditemukan keterangan apa pun yang menunjukkan bahwa pangkalan tersebut merupakan unit usaha BUMDes. Tidak tercantum nama BUMDes, tidak ada penjelasan sebagai usaha milik desa, maupun informasi pengelolaan atas nama pemerintah desa.

    ‎Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan Sukadi, selaku Ketua BUMDes Ratna Daya periode 2019. Ia menjelaskan bahwa pada masa kepengurusannya, BUMDes memang memiliki dan mengelola unit usaha gas elpiji 3 kg.

    ‎Menurut Sukadi, pada tahun 2018 BUMDes Ratna Daya menganggarkan sebanyak 333 tabung gas elpiji 3 kilogram sebagai modal awal usaha. Selain itu, BUMDes juga memiliki satu unit mobil operasional Suzuki Carry berwarna hitam untuk mendukung distribusi gas kepada masyarakat.

    ‎“Pada waktu itu, tabung gas dan mobil operasional tercatat jelas sebagai aset BUMDes,” ujar Sukadi Minggu (18/1/2026).

    ‎Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Ratna Daya Mujiono membenarkan bahwa BUMDes memang memiliki unit usaha gas elpiji dan kendaraan operasional.

    ‎“BUMDes benar mempunyai usaha tabung gas dan mobil carry,” ujar Mujiono saat ditemui di balai desa Selasa (20/1/2026).

    ‎Untuk mobil yang dianggarkan untuk usaha BUMDES ternyata sudah dijual.

    ‎“Mobil Carry itu dijual sekitar Rp29 juta, dan uang hasil penjualan dimasukkan ke rekening BUMDes,” tambahnya.

    ‎Namun demikian, Mujiono menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinannya terjadi perubahan bentuk usaha. Menurutnya, gas elpiji tersebut sebelumnya belum berbentuk pangkalan resmi.

    ‎“Gas itu belum berbentuk pangkalan, akan tetapi pada masa saya berubah untuk pangkalan dengan atas nama saya, sehingga BUMDes dengan pangkalan saya bermitra,” jelas Mujiono.

    ‎Pernyataan Kepala Desa tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat dan pemerhati tata kelola desa. Perubahan unit usaha BUMDes menjadi pangkalan LPG atas nama pribadi kepala desa, meskipun disebut sebagai “kemitraan”, memerlukan dasar hukum yang jelas, mulai dari keputusan musyawarah desa, perjanjian kerja sama tertulis, hingga kejelasan status aset tabung gas yang sebelumnya merupakan milik BUMDes.

    ‎Selain itu, status kepala desa sebagai pejabat publik aktif menempatkan kebijakan tersebut dalam sorotan potensi konflik kepentingan, terutama jika usaha desa berubah menjadi usaha pribadi tanpa mekanisme pemisahan yang tegas dan transparan.

    ‎Jika dugaan pengalihan aset desa ini tidak sesuai ketentuan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi pengelolaan BUMDes dan aset desa.

    ‎Warga berharap Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pertamina, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perubahan status usaha LPG 3 Kg tersebut.

    ‎Awak media akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi menghadirkan keadilan dan kejelasan bagi masyarakat Desa Ratna Daya sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

    ‎(iman)

    Komentar

    Tampilkan