Indramayu – Dugaan penyalahgunaan wewenang menyeret mantan Kepala Dusun (Kasun) Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Oknum mantan kasun berinisial AW resmi dilaporkan ke Polres Indramayu oleh Kuwu Desa Sukahaji setelah diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa, yang menyebabkan kerugian bagi sejumlah pihak. Peristiwa ini mencuat pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang mencurigai penggunaan tanda tangan Kuwu serta stempel resmi desa dalam sejumlah dokumen, yang belakangan diketahui diduga dipalsukan oleh mantan oknum kasun tersebut.
Atas temuan itu, Kepala Desa Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Indramayu.
“Saya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun karena pihak kasun dan keluarganya tidak menerima, maka saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Indramayu,” ujar Kuwu Sukahaji, H. Aan Supriyanto, S.H.
Sementara itu, salah satu warga yang mengaku menjadi korban, namun enggan disebutkan identitasnya, mengaku merasa tertipu atas tindakan oknum tersebut. Ia menyebutkan bahwa dirinya sempat mengonfirmasi langsung kepada Kuwu terkait dokumen yang diajukan.
“Saya merasa tertipu, karena saat saya tanyakan langsung kepada Kuwu, beliau menyatakan tidak pernah menandatangani surat-surat yang saya ajukan,” ungkapnya.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AW, mantan Kasun Desa Sukahaji, memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
“Silakan hubungi pengacara saya saja, karena saya sudah memberikan kuasa,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
(Ambyah)

























