Menurut anggota komisi III, Ismail, jika dirinya di lapangan tak menutupi kerap mendapati kualitas pekerjaan rekanan yang dinilainya buruk. Namun demikian, pengabaian kualitas oleh rekanan tersebut tak berimplikasi apapun, begitu juga sebaliknya.
Dengan begitu Komisi III berpandangan, perlu adanya semacam stimulan ataupun motivasi agar para rekanan tetap selalu menjaga kualitas pekerjaannya dengan memberikan semacam reward diprioritaskan atau semacam poin tambahan yang terintegrasi dengan sistem yang ada.
"Alhasil bakal menjadi preseden buruk bagi rekanan lainnya yang konsisten berkinerja baik. Karena apa, itu cara berpikirnya nanti tidak perlu selalu menjaga kualitas, tho rekanan lain yang mengenyampingkan kualitas pun tak menjadi penilaian," kata Ismail dalam rapat dengar pendapat bersama PUPR, Selasa 21 Januari 2026.
Maka Ismail berharap, dengan adanya sistem tersebut maka dapat memotivasi rekanan tetap selalu menjaga mutu, kualitas dan menjunjung profesionalisme dalam pelaksanaan dunia konstruksi di daerah Beranda Sumatera.
Sementara, PUPR menyebutkan total alokasi anggaran pembangunan infrastruktur pada 2026 mencapai Rp267,6 M yang didominasi oleh bidang Bina Marga dengan alokasi anggaran mencapai Rp178 M.
Kepala Bidang Bina Marga, Hasanuddin menyebutkan fokus tahun ini meliputi jalan wisata, jalan industri dan jalan rawan bencana dengan 97 ruas jalan.
" 97 ruas jalan itu dengan panjang hingga mencapai 535 KM meliputi rehabilitasi jalan rusak sepanjang 130 KM, 75 ruas jalan kabupaten serta pemantapan RPJMD hingga 60,3%," jelas Hasanuddin
Hasanuddin menambahkan, dari Rp178 M tersebut yang alokasi anggaran sebesar Rp100 M merupakan pinjaman dari PT SMI. Namun begitu, Hasanuddin mengaku masih dalam proses koreksi untuk rencana pelaksanaan 10 ruas jalan kabupaten.
Sebelumnya dalam hearing tersebut terungkap adanya 13 paket pekerjaan tahun anggaran 2025 yang molor penyelesaiannya hingga 2026. Menurut Sekretaris PUPR, Cheppy Bahuga, 13 paket molor itu berada di Bidang Cipta Karya sebanyak 7 paket, 3 paket di Bina Marga dan 3 di Sumber Daya
"Dari 13 paket pekerjaan tersebut, beberapa diantaranya sudah PHO dan masih dalam pemantauan. Sesuai mekanisme yang berlaku, diberikan waktu hingga 50 hari kedelapan sejak berakhirnya kontrak berakhir untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sistem denda perhari," tukas Cheppy.
( JUN )























