-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    LSM GMBI Dampingi Korban Kekerasan di Lingkungan RS Malingping Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas Dalam Menegakkan Hukum

    Wednesday, January 14, 2026, 10:50 WIB Last Updated 2026-01-14T03:50:39Z

    BANTEN - Insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit (RS) Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, Menuai kecaman Luas dari masyarakat dan Juga Beberapa aktivis,Rabu,(14/1/2026)


    Peristiwa yang melibatkan seorang pria berinisial C terhadap mantan istrinya Berinisial,(S),Dinilai Telah Mencederai Rasa aman publik serta mencoreng marwah fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya steril dari tindakan anarkis.


    Menurut informasi yang Berhasil dihimpun oleh awak media,Peristiwa Terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, Saat,Salah Seorang Pria Berinisial,(C), dan,(S),bersama keluarga datang ke RS Malingping untuk menjenguk kerabat yang sedang menjalani perawatan Namun suasana kekeluargaan berubah menjadi mencekam ketika terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan  fisik. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan,Pria Berinisial,(C),Tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap,Seseorang Berinisial,(S), di area rumah sakit, disaksikan oleh Sejumlah pengunjung Lain,nya


    Akibat kejadian tersebut, korban yang Berinisial (S),yaitu Warga Kp.garung timur.Rt.024/RW.003 desa pondok panjang kecamatan cihara kabupaten Lebak Banten,Dirinya mengalami luka fisik yang sangat serius akibat yang di duga terjadi pemukulan dan tamparan di bagian telinga dan sebelah mukanya. 

    hingga biru dan membengkak .selain itu Ia Mengaku,sangat trauma psikologis akibat Peristiwa Terjadi


    atas Insiden yang di alaminya Saat ini Telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Luas,mengingat rumah sakit merupakan ruang publik yang semestinya memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan bagi setiap Seluruh Lapisan masyarakat


    Menanggapi Hal ini LSM GMBI Kecamatan Wanasalam,Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Korban Tersebut,Pria yang Akrab Disapa Rifai,Selaku Ketua LSM GMBI Wilayah kecamatan Wanasalam menegaskan bahwa tindakan kekerasan di ruang publik tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


    “Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera  bertindak profesional, objektif, dan tegas. Kekerasan terhadap perempuan, apalagi terjadi di fasilitas kesehatan, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia," Tegasnya,


    Menurutnya,Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,"Tambahnya


    Terpisah Salah Seorang Anggota Pendekar Banten,H,Dede,Wilayah Malingping Mendukung Segala Upaya Proses Penegakan Hukum yang Berjalan


    “Tidak ada ruang bagi oknum pelaku  kekerasan di mana pun, terlebih di lingkungan rumah sakit. Hak atas rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara. Kami mendukung penuh langkah hukum yang adil dan transparan,"Ujar H,Dede kepada awak media,


    Ia menambahkan Bahwa Tindakan kekerasan atau penganiayaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan diantaranya Pasal 351 KUHP

    Tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat apabila mengakibatkan luka berat.


    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

    Khususnya Pasal 44, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap perempuan, termasuk mantan pasangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

    Pasal 29 dan Pasal 32 menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan bagi pasien, keluarga pasien, serta seluruh pengunjung.


    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    Yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan bebas dari perlakuan kekerasan.


    Atas kejadian insiden Tersebut Seluruh Masyarakat Berharap Pihak aparat kepolisian segera menindak lanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan,Penegakan hukum yang cepat dan adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan lingkungan rumah sakit tetap menjadi tempat yang aman dan humanis.


    Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik personal tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Semua pihak diharapkan menghormati hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan demi terciptanya ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat,"Pungkasnya


    (Iyank_Dian)

    Komentar

    Tampilkan