• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Empat Lawang

    Sports

    Proyek Revitalisasi SDN 050751 Pangkalan Berandan Diduga Bermasalah, Disorot Langgar Aturan Teknis

    Metronewstv.co.id
    Thursday, July 23, 2026, 08:41 WIB Last Updated 2026-07-23T04:59:38Z

    LANGKAT – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SD Negeri 050751 yang berlokasi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi.


    Proyek yang dikerjakan secara swakelola tipe IV tersebut menjadi sorotan karena adanya dugaan ketidaksesuaian pada struktur bangunan, khususnya pada penambahan tinggi bangunan tanpa disertai tiang sambung yang mengikat bangunan lama dengan bangunan baru.


    Padahal, pada sejumlah sekolah lain yang juga menerima bantuan dana revitalisasi dari Kementerian Pendidikan, penambahan tinggi bangunan selalu disertai dengan pemasangan tiang sambung sebagai penguat struktur. Ketiadaan tiang sambung ini dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko retak hingga kerusakan bangunan apabila terjadi guncangan atau penambahan beban di atas struktur baru.


    Mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, setiap pekerjaan revitalisasi atau proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan penambahan tinggi bangunan wajib dilengkapi dengan tiang sambung antar ruang kelas guna menjaga kekuatan dan kestabilan struktur.


    Sebelumnya, tim media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 050751, Soraya Utami, pada Rabu (8/7/2026) melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, pihak sekolah menyebutkan tidak ada permasalahan dan mengarahkan konfirmasi kepada pihak Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).


    Pihak P2SP saat itu menyampaikan bahwa tiang sambung akan dibuat. Namun hingga saat ini, proses revitalisasi terus berjalan tanpa adanya pemasangan tiang sambung sebagaimana dimaksud. Bahkan, bagian struktur yang dipersoalkan telah dirapikan menggunakan adonan semen halus.


    Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Kabupaten Langkat, Heri, menyampaikan bahwa tidak adanya tiang sambung dalam penambahan struktur bangunan berpotensi menimbulkan bahaya serius.


    “Struktur bangunan harus bersifat monolit atau menyatu. Jika ada penambahan beban lantai atau atap baru tanpa sambungan tulangan besi yang terikat dengan kolom lama, maka berisiko terjadi kegagalan struktur,” jelasnya kepada tim media, Selasa (21/7/2026).


    Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat menyebabkan bangunan mengalami pergeseran, retak, bahkan berpotensi roboh karena tidak adanya pengikat ke struktur utama.


    Sementara itu, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah SDN 050751 belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke sekolah pada Selasa (21/7/2026), yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pada Rabu (22/7/2026), pihak kepala sekolah hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Saya baru keluar, Pak.”


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan teknis dalam proyek revitalisasi tersebut.


    (Adam)

    Komentar

    Tampilkan