Berdasarkan hasil musyawarah bersama jajaran Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) RMRB Provinsi Riau secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan No.006.03/DPW/RMRB/SK/I/2026 tentang penetapan dan pengangkatan Sdr Ahmad Rajali menjadi ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Dumai periode 2026 - 2031, pada Jumat (16/1/2026) di Pekanbaru.
Ketua DPW RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, S.PdI menyampaikan selamat atas mandat yang diberikan kepada Sdr Ahmad Rajali untuk mengembangkan kepemimpinan RMRB di tingkat Kota Dumai.
"Selamat kepada Sdr Ahmad Rajali atas kepercayaan yang diberikan Pimpinan Pusat RMRB memimpin RMRB di tingkat Kota Dumai, pesan kami mari kita satukan visi dan misi, melalui AD ART RMRB, tentunya diawali dengan administrasi agar RMRB segera didaftarkan di Pemerintah Kota Dumai melalui Kesbangpol," pungkasnya.
Lebih lanjut Putra optimis dengan sosok Ahmad Rajali memiliki pengalaman serta kepedulian dalam membela hak dan kepentingan masyarakat Kota Dumai sebagaimana Visi Misi RMRB.
"Kami berharap Sdr Ahmad Rajali dengan segudang pengalamannya serta semangat kepedulian terhadap masyarakat, mampu membawa RMRB berkibar dan selalu dihati masyarakat Kota Dumai," harapnya.
Ketua DPC Dumai Ahmad Rajali yang didampingi Sekretaris Andri Wijaya, S.Pd.I, M.H.i menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan bertekat menjalankan tongkat estafet kepemimpinan RMRB Kota Dumai dengan amanah, menjadikan RMRB selalu dihati masyarakat dan mitra bagi Pemerintah.
"Terimakasih saya ucapkan atas kepercayaan yang diberikan kepada saya, mudah - mudahan saya dapat mengemban amanah dengan sebaik mungkin sesuai harapan kita tentunya berlandaskan AD ART RMRB," ujarnya.
Untuk diketahui Perkumpulan yang dikenal dengan sebutan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) didirikan pada tahun 2020 silam, oleh seorang Tokoh Masyarakat Duri - Bengkalis, seorang pelopor membela hak-hak ketenagakerjaan masyarakat Duri, serta masyarakat adat.
Beliau dikenal dengan panggilan Bapak Elcitra Duri (almarhum) bersama anak kemenakannya
Berdasarkan AKTA PENDIRI :
No. 20 Tanggal 04 Desember 2020
NOTARIS H. MASRIJAL, Amd, SH, Mkn, MH, dan Surat Keputusan Kementrian Hukum Dan HAM RI
No. AHU 0000.197. AH. 01. 07. TAHUN 2021.
Dan saat ini telah membentuk kepengurusannya mulai dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi Riau serta dibeberapa tingkat Kabupaten yakni Kampar, Rokan Hulu, Bengkalis serta Kabupaten Kuantan Singingi.
Dan secara resmi terdaftar di Lembaga Pemerintah yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau.
Sebagai organisasi masyarakat asli daerah Riau, RMRB juga tergabung di Forum Komunikasi Laskar dibawah naungan Lembaga Adat Melayu (LAMR) Provinsi Riau.***
Raja Hasibuan .























