-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Wakil Ketua BPK dan Tokoh Masyarakat Lawe Berigin Horas Ragukan Temuan Inspektorat, Kejari Kutacane Diminta Audit Ulang Dana Desa

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 31, 2026, 17:26 WIB Last Updated 2026-01-31T10:30:56Z

    Kutacane – Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) bersama sejumlah tokoh masyarakat Kute Lawe Berigin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, meragukan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara terkait pengelolaan Dana Desa, khususnya anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.


    Keraguan tersebut muncul lantaran tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara hanya menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp87.420.000 dari total anggaran BLT selama tiga tahun, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola serta temuan di lapangan yang disampaikan masyarakat.


    Permasalahan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat Kute Lawe Berigin Horas kepada Kejaksaan Negeri Kutacane beberapa waktu lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Pengulu Kute Lawe Berigin Horas, Darwin Sitorus.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Kutacane menyurati Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Kute Lawe Berigin Horas. Berdasarkan surat tersebut, Kepala Inspektorat Aceh Tenggara Abdul Kariman menerbitkan surat tugas kepada tim auditor untuk melakukan pemeriksaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024.


    Pada Selasa, 27 Januari 2026, Wakil Ketua BPK Kute Lawe Berigin Horas didampingi tokoh masyarakat mendatangi Kantor Inspektorat Aceh Tenggara guna mempertanyakan secara langsung hasil audit tersebut. Dalam pertemuan itu, Kepala Inspektorat Abdul Kariman menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tim inspektorat menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp87.420.000 pada pengelolaan dana BLT selama tiga tahun anggaran.


    Abdul Kariman juga menyampaikan bahwa LHP tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kutacane, Pengulu Kute Lawe Berigin Horas, serta Ketua BPK melalui Camat Semadam.


    Namun, penjelasan tersebut tidak serta-merta diterima oleh pihak BPK dan masyarakat. Wakil Ketua BPK Kute Lawe Berigin Horas, Sandi Simanjuntak, secara tegas menyatakan keraguannya terhadap hasil audit tersebut.


    Menurut Sandi, anggaran BLT pada Tahun Anggaran 2022 saja mencapai lebih dari Rp400 juta, dengan ketentuan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seharusnya menerima Rp300.000 per bulan atau Rp3.600.000 per tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.


    “Fakta di lapangan, banyak penerima BLT yang hanya menerima Rp250.000 per bulan, bahkan ada yang hanya menerima Rp900.000 dalam satu tahun. Selain itu, kami juga menemukan dugaan adanya nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima BLT,” ungkap Sandi.


    Atas dasar tersebut, pihaknya menduga adanya praktik manipulasi data penerima BLT serta indikasi “bermain mata” antara oknum aparatur desa dan pihak terkait, sehingga nilai temuan audit menjadi kecil.


    Sandi menegaskan bahwa jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 86, Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


    “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kutacane untuk melakukan audit ulang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Dana Desa Kute Lawe Berigin Horas. Dari perhitungan dan fakta yang kami miliki, dugaan kerugian negara dari dana BLT selama tiga tahun tidak kurang dari Rp200 juta,” tegasnya.


    Ia juga meminta agar pihak BPK dan perwakilan masyarakat dilibatkan secara langsung apabila dilakukan audit ulang, demi menjamin keterbukaan dan objektivitas pemeriksaan.


    “Kami ingin keadilan dan transparansi. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya oleh oknum tertentu,” pungkas Sandi Simanjuntak mengakhiri keterangannya kepada media.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan