-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Diduga Penimbunan Solar Bersubsidi Merajalela di Rohul, Mafia BBM Beroperasi Dekat Mapolres, APH Dinilai Tutup Mata

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 31, 2026, 17:08 WIB Last Updated 2026-01-31T11:08:29Z

    ROKAN HULU – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, diduga kian merajalela dan berlangsung secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Rohul, dinilai menutup mata terhadap aktivitas mafia BBM yang diduga telah lama beroperasi dan merugikan keuangan negara.


    Berdasarkan informasi masyarakat, praktik ilegal tersebut dilakukan melalui transaksi jual beli Solar bersubsidi yang diduga bersumber dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Jalan Lingkar Rokan Hulu. Aktivitas penjualan gelap BBM Solar bersubsidi itu bahkan terekam kamera warga pada Sabtu (31/01/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.


    Warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku resah dan tidak ingin wilayahnya dijadikan sarang mafia BBM. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya praktik penimbunan Solar bersubsidi.


    Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi berpura-pura sebagai pengendara biasa yang ikut mengantre di SPBU. Mereka memanfaatkan truk jenis Mitsubishi Colt Diesel yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar serta menggunakan banyak nomor polisi (nopol) diperkirakan 5 hingga 7 nopol yang diduga palsu untuk mengelabui petugas.


    Seorang mantan pengatur kegiatan penimbunan Solar bersubsidi berinisial FB mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh.


    “Dalam satu armada truk modifikasi bisa menampung sekitar 2.000 sampai 4.000 liter Solar bersubsidi. Kegiatan ini dilakukan setiap hari, dan dalam satu malam satu kendaraan bisa mengisi hingga maksimal 4 kilo liter (KL),” ungkap FB kepada awak media.


    Sementara itu, sopir kendaraan pengangkut Solar bersubsidi berinisial IS disebut berperan dalam pengangkutan BBM hasil praktik curang tersebut. Solar bersubsidi yang diperoleh kemudian ditimbun terlebih dahulu sebelum dijual kembali ke sejumlah industri dengan harga non-subsidi.


    Ironisnya, gudang penimbunan Solar bersubsidi tersebut disebut-sebut berada hanya sekitar 2 kilometer dari Mapolres Rokan Hulu, tepatnya di belakang Surau Suluk Syekh Ibrahim, Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Fakta ini memunculkan dugaan kuat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.


    Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H. hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan tertulis, “Makasih infonya bg, kami cek.”


    Atas maraknya praktik ilegal ini, para awak media mendesak Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, serta Kapolres Rokan Hulu untuk segera mengambil tindakan tegas dan profesional terhadap para pelaku usaha ilegal BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat.


    Sebagai informasi, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:


    “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”


    Selain itu, tindakan pemalsuan nomor polisi kendaraan juga berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak tegas jaringan mafia BBM Solar bersubsidi di Rokan Hulu, demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi.


    (Alfian Tob/Nahar)

    Komentar

    Tampilkan