-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Bara JP Pertanyakan Kinerja Inspektorat Lampung Timur, 8 Bulan Laporan Tanah Bengkok Mandek

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 23, 2026, 18:32 WIB Last Updated 2026-02-23T11:33:04Z

    LAMPUNG TIMUR - Polemik dugaan penyalahgunaan hasil sewa tanah bengkok di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Purbolinggo, semakin memanas. DPD Bara JP Lampung menegaskan telah melaporkan secara resmi dugaan tersebut dan kini mempertanyakan lambannya tindak lanjut pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.

    ‎Mewakili organisasi, Ahmad Manarul, S.H., Wakil Sekretaris DPD Bara JP Lampung, menyatakan bahwa laporan itu bukan sekadar isu, melainkan telah masuk ke ranah penegakan hukum dan ditindaklanjuti secara administratif oleh aparat terkait.

    ‎“Bara JP secara resmi melaporkan dugaan penggelapan hasil aset desa ini. Kami membawa data dan dokumen. Ini menyangkut uang rakyat dan aset desa, bukan persoalan kecil,” tegasnya Senin (23/2/2026).

    ‎Ahmad Manarul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur tertanggal 3 Juni 2025 yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Lampung Timur.

    ‎Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan hasil aset desa harus terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme koordinasi antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    ‎Berdasarkan isi surat tersebut, jika hasil pemeriksaan APIP menemukan penyimpangan yang bersifat administratif, maka proses penyelesaiannya diserahkan secara internal. Namun apabila ditemukan unsur pidana dan adanya kerugian negara, maka perkara dapat dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

    ‎Lebih lanjut, dalam surat itu juga dijelaskan adanya dugaan pengelolaan tanah bengkok seluas kurang lebih 25 hektare yang disewakan selama bertahun-tahun, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah. Dugaan sementara, hasil sewa tersebut tidak sepenuhnya masuk dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana mestinya.

    ‎“Artinya, secara hukum mekanismenya sudah jelas. Kejari sudah bersurat, APIP wajib memeriksa. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan. Ini yang membuat publik bertanya-tanya,” ujar Ahmad Manarul.

    ‎Ia menegaskan bahwa Bara JP akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.

    ‎“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan menggantung delapan bulan tanpa kepastian,” tandasnya.

    ‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur maupun Pemerintah Desa Tanjung Intan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam surat Kejari tersebut.

    ‎Masyarakat kini menanti langkah tegas dari lembaga pengawas internal pemerintah demi menjaga integritas pengelolaan aset desa dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.


    (Iman)

    Komentar

    Tampilkan