Debitur S saat diwawancarai sejumlah media menjelaskan pada, (2/2/2026) Dimana beberapa hari sebelumnya mobil pikup miliknya ditarik paksa secara sepihak oleh beberapa orang yang mengaku sebagai karyawan PT. SMS Finance, tanpa menunjukkan Surat Putusan Pengadilan, Surat Peringatan/Somasi dengan iming - iming dapat mengambil kembali mobil tersebut di kantor PT SMS Pekanbaru dengan membayar tunggakan angsuran yang belum dibayarkan.
“Mobil langsung dibawa. Saya diminta melunasi semua sisa cicilan kalau mau kendaraan dikembalikan.
'Lalu saya mendatangi kantor SMS bermaksud membayar tunggakan cicilan namun ditolak, saya diwajibkan membayar seluruh total hutang, tambah bunga dan denda, lalu saya mencoba negosiasi kepada pihak SMS untuk memohon keringanan sedikit saja, tetap ditolak.
'Padahal setau saya sewaktu awal kredit dulu, surveyor yang datang ke rumah saya menyuruh saya tanda tangan kontrak perjanjian yang kurang jelas dan transparan.” ujar debitur.
Sementara Kepala Cabang PT SMS Finance Pekanbaru Pernandes Sirait saat dikonfirmasi media membenarkan kendaraan milik debitur inisial S dititipkan dikantor, dan mengatakan kepada debitur sesuai keputusan pusat agar melunasi seluruh total hutang, bunga dan denda.
"Iya benar, mobil sekarang ada di kantor kita,,aman, untuk permohonan keringanan pelunasan itu bukan wewenang kami," jawabnya.
Untuk diketahui hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Diduga melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Berpotensi mengandung unsur pemaksaan/perampasan, Bertentangan dengan POJK Nomor 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut debitur S berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan keadilan pada dirinya yang merupakan masyarakat biasa yang mencari nafkah dari mobil pikup tersebut.
"Atas kejadian tersebut, saya mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis, serta kehilangan alat transportasi utama untuk menunjang aktivitas ekonomi.
'Saya memohon kepada pihak berwenang untuk: Melakukan pemeriksaan terhadap PT SMS Finance, Memberikan perlindungan hukum kepada saya selaku konsumen, Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum," tegasnya.***
(putra)

.jpg)


