-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    DPC AWl Rohil Beserta Jajaran Turut Menghadiri Sosialisasi UU No 1 Tentang informasi Publik

    Friday, February 27, 2026, 04:22 WIB Last Updated 2026-02-26T21:22:08Z

    ROHIL - Anggota Komisi X DPR RI Dapil Riau, Karmila Sari, menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU lTE di Gedung Misran Rais, Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


    Sebagai  narasumber utama, Karmila Sari membedah secara komprehensif urgensi revisi UU ITE. iya menilai hoaks kini telah berevolusi menjadi ancaman nyata yang dapat menggerus kepercayaan publik dan memicu instabilitas sosial.


    Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan dihadiri Bupati Rohil Bistamam, dan pejabat Pemkab Rohil, serta aparatur sipil negara.

    pada hari kamis Tanggal/ 26/2/2026


    Dalam sambutannya, Bupati Rohil H. Bistamam mengapresiasi langkah Karmila Sari yang dinilai terhadap tantangan era digital, khususnya dalam menghadapi maraknya penyebaran hoaks dan penyalahgunaan media sosial.


    UU ITE terbaru ini bukan untuk membungkam kreativitas, tetapi untuk memastikan ruang digital tetap aman dan harus menjadi teladan agar tidak tersandung hukum "sebut Bistamam.


    Sebagai narasumber utama, Karmila Sari memaparkan pentingnya  UU ITE sebagai instrumen perlindungan masyarakat dari ancaman hoaks, ujaran kebencian, dan manipulasi informasi.


    Dalam meluruskan informasi jangan ikut menyebar kabar yang belum tentu benar. Kita harus punya filter sebelum membagikan sesuatu di ruang publik digital," sebut Karmila.


    Ia menambahkan, UU Nomor 1 Tahun 2024 hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.


    Melalui sosialisasi ini,"praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH., MH menjelaskan sejumlah poin penting dalam regulasi terbaru KUHP, antara lain penguatan tanda tangan elektronik yang aman,bijak,tata hukum di era teknologi informasi perlindungan anak di ruang digital.


    ( Nahar)

    Komentar

    Tampilkan