Kegiatan ini tidak sekadar seremoni. Sosialisasi menjadi **peringatan keras** bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pariwisata, hingga masyarakat—agar tidak lagi abai terhadap kewajiban pengelolaan limbah.
Acara tersebut dihadiri **Kapolres Pangandaran**, **DPRD Pangandaran Komisi III**, **Dinas Lingkungan Hidup (DLH)**, **Dinas Pariwisata**, **PHRI**, **Satpol PP**, serta para **pemilik hotel, restoran, rumah makan dan pengelola WC umum**,
### Limbah Jadi Sorotan Serius
Dalam sambutannya, **Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran** Irwansyah menegaskan bahwa saat ini Pangandaran tengah ramai diperbincangkan terkait **pembuangan limbah ke laut**. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan isu sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap undang-undang.
Merujuk pada **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009**, seluruh hotel dan usaha wajib **memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)** dan mengelola limbahnya secara benar.
“Hotel **dilarang keras membuang air limbah langsung ke saluran air sebelum diolah dan disterilkan**,” tegasnya.
DLH juga memastikan bahwa pasca-sosialisasi ini akan dilakukan **pengecekan lapangan** ke hotel, restoran, dan pengelola WC umum melalui **tim gabungan lintas instansi**.
Intinya, seluruh pihak diajak untuk **menghentikan praktik pembuangan limbah ke laut** demi menjaga keberlanjutan lingkungan Pangandaran.
### DPRD Soroti Efektivitas Sosialisasi
*DPRD Pangandaran Komisi III** yang diwakili * , Otang Tarliana**. Ia mempertanyakan **efektivitas sosialisasi**, mengingat banyak undangan yang tidak dihadiri langsung oleh pemilik usaha.
“Dari sekitar **150 undangan**, yang hadir hanya sekitar **50 orang**, dan sebagian besar diwakili, bukan oleh owner langsung. Ini perlu menjadi evaluasi,” ujarnya.
Meski demikian, Otang menegaskan bahwa sosialisasi ini **harus ditegakkan oleh semua pihak**, bukan sekadar formalitas. DPRD memberikan **batas waktu bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban, khususnya **kepemilikan IPAL**.
### IPAL Jadi Syarat Mutlak Pariwisata
Sementara itu, **Dinas Pariwisata Pangandaran** yang hadir melalui perwakilan menegaskan bahwa **IPAL merupakan persyaratan mutlak** dalam operasional usaha pariwisata. Tanpa pengelolaan limbah yang baik, pariwisata berkelanjutan mustahil terwujud.
Hal senada disampaikan **Ketua PHRI Pangandaran*Agus Mulyana*, yang menekankan pentingnya **tiga pilar pariwisata berkelanjutan**, yakni:
1. **Aksesibilitas**,
2. **Atraksi**,
3. **Kenyamanan**.
Menurutnya, kenyamanan wisatawan sangat ditentukan oleh kebersihan dan kelestarian lingkungan. Sebagai langkah konkret, PHRI Pangandaran telah menjalin kerja sama dengan **tiga vendor** terkait perizinan, **IPAL**, **Andalalin**, **SLF**, dan **PBB**
### Pesan Tegas: Tak Ada Alasan Lagi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting: **tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh**. Pengelolaan limbah bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Jika aturan diabaikan, sanksi menanti. Jika lingkungan rusak, seluruh pihak akan menanggung dampaknya.
Pangandaran kini menjadi saksi bahwa **negara mulai bersuara lebih keras demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata berkelanjutan**.
M. Nurul




