-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Genderang Perang Lawan Limbah: Pangandaran Tak Lagi Toleran pada Perusak Lingkungan

    Thursday, February 5, 2026, 13:42 WIB Last Updated 2026-02-05T06:42:04Z

    PANGANDARAN— Di tengah sorotan publik terhadap maraknya dugaan pencemaran limbah ke laut, pemerintah akhirnya mempertegas sikap. **Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2014** digelar di **Hotel Laut Biru, Pangandaran**, **Kamis (5/2/2023)**, sebagai langkah serius memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.


    Kegiatan ini tidak sekadar seremoni. Sosialisasi menjadi **peringatan keras** bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha pariwisata, hingga masyarakat—agar tidak lagi abai terhadap kewajiban pengelolaan limbah.


    Acara tersebut dihadiri **Kapolres Pangandaran**, **DPRD Pangandaran Komisi III**, **Dinas Lingkungan Hidup (DLH)**, **Dinas Pariwisata**, **PHRI**, **Satpol PP**, serta para **pemilik hotel, restoran, rumah makan dan pengelola WC umum**,


    ### Limbah Jadi Sorotan Serius


    Dalam sambutannya, **Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran** Irwansyah menegaskan bahwa saat ini Pangandaran tengah ramai diperbincangkan terkait **pembuangan limbah ke laut**. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini bukan isu sepele, melainkan pelanggaran serius terhadap undang-undang.


    Merujuk pada **Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009**, seluruh hotel dan usaha wajib **memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)** dan mengelola limbahnya secara benar.

    “Hotel **dilarang keras membuang air limbah langsung ke saluran air sebelum diolah dan disterilkan**,” tegasnya.


    DLH juga memastikan bahwa pasca-sosialisasi ini akan dilakukan **pengecekan lapangan** ke hotel, restoran, dan pengelola WC umum melalui **tim gabungan lintas instansi**.

    Intinya, seluruh pihak diajak untuk **menghentikan praktik pembuangan limbah ke laut** demi menjaga keberlanjutan lingkungan Pangandaran.


    ### DPRD Soroti Efektivitas Sosialisasi


    *DPRD Pangandaran Komisi III** yang diwakili * , Otang Tarliana**. Ia mempertanyakan **efektivitas sosialisasi**, mengingat banyak undangan yang tidak dihadiri langsung oleh pemilik usaha.


    “Dari sekitar **150 undangan**, yang hadir hanya sekitar **50 orang**, dan sebagian besar diwakili, bukan oleh owner langsung. Ini perlu menjadi evaluasi,” ujarnya.


    Meski demikian, Otang menegaskan bahwa sosialisasi ini **harus ditegakkan oleh semua pihak**, bukan sekadar formalitas. DPRD memberikan **batas waktu  bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban, khususnya **kepemilikan IPAL**.


    ### IPAL Jadi Syarat Mutlak Pariwisata


    Sementara itu, **Dinas Pariwisata Pangandaran** yang hadir melalui perwakilan menegaskan bahwa **IPAL merupakan persyaratan mutlak** dalam operasional usaha pariwisata. Tanpa pengelolaan limbah yang baik, pariwisata berkelanjutan mustahil terwujud.


    Hal senada disampaikan **Ketua PHRI Pangandaran*Agus Mulyana*, yang menekankan pentingnya **tiga pilar pariwisata berkelanjutan**, yakni:


    1. **Aksesibilitas**,

    2. **Atraksi**,

    3. **Kenyamanan**.


    Menurutnya, kenyamanan wisatawan sangat ditentukan oleh kebersihan dan kelestarian lingkungan. Sebagai langkah konkret, PHRI Pangandaran telah menjalin kerja sama dengan **tiga vendor** terkait perizinan, **IPAL**, **Andalalin**, **SLF**, dan **PBB**


    ### Pesan Tegas: Tak Ada Alasan Lagi


    Melalui sosialisasi ini, pemerintah menegaskan satu pesan penting: **tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh**. Pengelolaan limbah bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.

    Jika aturan diabaikan, sanksi menanti. Jika lingkungan rusak, seluruh pihak akan menanggung dampaknya.


    Pangandaran kini menjadi saksi bahwa **negara mulai bersuara lebih keras demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan pariwisata berkelanjutan**.


    M. Nurul

    Komentar

    Tampilkan