-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Kades Duwet Akui Terima Rp120 Juta dalam Sidang Tipikor Surabaya

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 13, 2026, 12:43 WIB Last Updated 2026-02-13T05:43:05Z

    KABUPATEN KEDIRI – Kepala Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Gogik Hananta, mengakui menerima uang sebesar Rp120 juta dalam perkara dugaan suap pengisian perangkat desa tahun 2023. Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 6 Februari 2026.


    Pengakuan itu disampaikan menyusul keterangan salah satu saksi yang dinyatakan lolos sebagai perangkat desa dalam proses seleksi. Saksi tersebut mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp120 juta dititipkan oleh ibunya, Sukaesi, melalui Siswadi, seorang pensiunan guru SMP Negeri 1 Wates, untuk diserahkan kepada Kepala Desa Duwet.


    Dalam persidangan, Gogik Hananta membenarkan keterangan saksi tersebut. Ia mengakui menerima uang yang diserahkan melalui perantara Siswadi, yang disebutnya sebagai teman. Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat proses pemeriksaan berlangsung.


    Di depan persidangan, Gogik juga menjelaskan kronologi awal perkara. Ia menyebut bahwa informasi terkait rencana pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Wates telah beredar dan dibicarakan di antara sejumlah kepala desa setempat sebelum proses seleksi dilaksanakan.


    Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses pengisian perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik suap. Sidang masih berlanjut untuk mendalami fakta-fakta persidangan serta menguji keterangan para saksi lainnya.


    (Novita)

    Komentar

    Tampilkan