-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Satresnarkoba Polres Pekalongan Ringkus 'Gemeng' di Kedungwuni, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap

    Thursday, February 12, 2026, 17:11 WIB Last Updated 2026-02-12T10:11:52Z

    PEKALONGAN  - Seorang pria berinisial IS alias Gemeng (42) tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Kedungwuni karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang 10, Kelurahan Pekajangan, Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Senin (9/2/2026) malam. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disembunyikan IS di lokasi tak terduga.


    Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut.


    "Kami berhasil mengamankan IS alias Gemeng di dalam rumahnya. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah membeli narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam kamar mandi rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan paket sabu tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/02/2026).


    Iptu Yonanta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kedungwuni. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.


    "Sekitar pukul 21.30 wib, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,16 gram," tambahnya.


    Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik kresek warna hitam, 2 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi dengan sedotan (bong) dan 1 unit ponsel merek Infinix Hot 40 Pro warna hitam.


    Mirisnya, IS alias Gemeng diketahui bekerja sebagai perawat. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


    "Saat ini IS beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu Yonanta. (ozy)


    Editor : Humas Polres PekalonganSatresnarkoba Polres Pekalongan Ringkus 'Gemeng' di Kedungwuni, Amankan Paket Sabu dan Alat Hisap


    Polres Pekalongan - Polda Jateng - Seorang pria berinisial IS alias Gemeng (42) tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Kedungwuni karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


    Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang 10, Kelurahan Pekajangan, Kec. Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Senin (9/2/2026) malam. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disembunyikan IS di lokasi tak terduga.


    Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H., mengkonfirmasi penangkapan tersebut.


    "Kami berhasil mengamankan IS alias Gemeng di dalam rumahnya. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah membeli narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam kamar mandi rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan paket sabu tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/02/2026).


    Iptu Yonanta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kedungwuni. Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.


    "Sekitar pukul 21.30 wib, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IS. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,16 gram," tambahnya.


    Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik kresek warna hitam, 2 buah tutup botol yang sudah dimodifikasi dengan sedotan (bong) dan 1 unit ponsel merek Infinix Hot 40 Pro warna hitam.


    Mirisnya, IS alias Gemeng diketahui bekerja sebagai perawat. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


    "Saat ini IS beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Iptu Yonanta. 


    (Riki)

    Komentar

    Tampilkan