-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Warga Medan Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Dan Bertindak Tegas

    Saturday, February 7, 2026, 22:09 WIB Last Updated 2026-02-07T15:11:08Z

    SUMUT.MEDAN - Seorang warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Medan, Dessie Samridha mengalami nasib buruk. Pasalnya, mobil berjenis Toyota Innova Reborn  miliknya digelapkan oleh Ade Ziaul Fitra, warga Jalan Amaliun, Medan.


    Parahnya, setelah melewati proses persidangan, hakim memutuskan surat-surat mobil  berupa BPKB tidak kembali kepadanya selaku pemilik sah. Teranyar, mobil Innova reborn miliknya malah ditarik secara paksa oleh mata elang (matel) yang mengaku utusan pihak perusahaan pembiayaan PT. Moladin.


    Kepada awak media, Sabtu (7/2/2026) Dessie Samridha membeberkan kronologis kejadian yang menimpa terhadapnya dan suami.

    "Awal mula kejadian saat itu, seseorang yang bernama Ade Ziaul Fitra (AZF) datang kepada saya menawarkan untuk bisa membantu klaim asuransi gratis terhadap 1 unit mobil Innova reborn bernomor plat polisi BK 1961 AAB milik saya, lantas Ade Ziaul Fitra meminta mobil dan dokumen (BPKB) sebagai syarat pengajuan klaim asuransi tersebut", ucap Dessie Samridha.


    Namun, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Dessie Samridha BPKB mobil tersebut di gadaikan oleh Ade Ziaul Fitra ke PT. Moladin (perusahaan pembiayaan) dan menurut keterangan yang dihimpun AZF menerima uang dari PT. Moladin sebesar 242 juta.


    Selanjutnya, Ade Ziaul Fitra ditahan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut dan mobil milik Dessie Samridha berikut BPKB yang ada di kantor PT. Moladin disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk disidangkan.


    Proses persidangan berjalan dan Dessi Samridha mengikuti prosesnya. Malang, Putusan Pengadilan menetapkan BPKB miliknya dikembalikan ke PT. Moladin, sedangkan hanya 1 unit mobil Innova Reborn miliknya yang dikembalikan kepadanya.


    Padahal ia mengaku, tidak pernah berurusan apapun dengan perusahaan leasing tersebut dan fakta persidangan jelas bahwa Ade Ziaul Fitra yang menerima uang dari PT. Moladin dengan menggadaikan BPKB milik Dessie Samridha secara diam - diam.


    "Saya tidak pernah berurusan apapun dengan perusahaan leasing tersebut, yang jelas kalau si Ade Ziaul Fitra yang menerima uang dari PT. Moladin dengan menggadaikan BPKB milik saya secara diam - diam", bebernya lagi.


    Menurutnya, Putusan ini dinilai janggal dan sarat kepentingan, Dessie Samridha berupaya memperjuangkan apa yang menjadi haknya, dengan beberapa kali menanyakan kepada Jaksa yang menangani perkara yakni Sofyan Agung Maulana.


    "Dengan enteng jaksa menerangkan jika BPKB tersebut wajar dikembalikan kepada leasing karena leasing ada kerugian dan BPKB juga awalnya disita dari leasing maka harus dikembalikan kepada leasing. Logika sesat, apakah masih ada keadilan di negeri ini," ketus Dessie.


    Dirinya mengeluhkan juga naas yang menimpanya, disaat proses perjuangannya untuk mendapatkan kembali haknya, Dessie mendapat musibah lagi. Pihak mata elang / debt collector yang mengatasnamakan PT. Moladin malah merampas paksa mobil Innova Reborn miliknya.


    "Saat itu, Minggu (3/2/2026) di Siantar Martoba saat suami saya mengalami peristiwa perampasan mobil tersebut, waktu itu mobil dibawa oleh suami saya untuk bekerja di daerah Siantar, padahal saat peristiwa perampasan itu suami sudah menerangkan jika kami tidak pernah ada urusan dengan leasing dan mobil tersebut sudah melewati proses persidangan", kata Dessie dengan nada sedih.


    Namun, penjelasan itu tidak diindahkan oleh pihak debt collector yang berjumlah sekitar 15 orang. Belum lagi pengancaman dan intimidasi yang didapatkan korban. 


    Pihak debt collector langsung merampas mobil tersebut dari suami Dessie. Atas tersebut ia pun membuat Laporan Polisi di Polda Sumut pada Kamis, (5/2/2026) kemarin dengan nomor LP/B/213/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.


    Dirinya juga berharap agar para pelaku kriminal tersebut dapat di proses hukum. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., M.H beserta jajarnnya di minta untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan debt collector tersebut karena tidak sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.


    "Saya sangat berharap proses hukum bisa berjalan dengan seadil-adilnya. Apa lagi, dalam hal ini saya tidak pernah berhubungan sama sekali dengan pihak leasing mana pun", tegasnya.


    (HTN)

    Komentar

    Tampilkan