Kabupaten Nias – Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menyampaikan Nota Pengantar atau penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Senin (09/03/2026).
Adapun dua Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.
Dalam penjelasannya, Bupati Nias menyampaikan bahwa Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah diajukan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nias untuk tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga guru bantu daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku saat ini, serta untuk menata kembali sistem pengelolaan tenaga pendidik di daerah agar lebih selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak diajukan untuk memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan perlindungan anak.
Perubahan tersebut juga merupakan bentuk penyesuaian setelah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga pelaksanaan program perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Nias sebagai Kabupaten Layak Anak.
(Niaskab.go.id/Pidar)







