-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Sekda Nias Wakili Bupati Sampaikan Nota Jawaban Kepala Daerah di Paripurna DPRD

    Metronewstv.co.id
    Thursday, March 12, 2026, 12:03 WIB Last Updated 2026-03-12T05:03:04Z

    Kabupaten Nias – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H., mewakili Bupati Nias menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nias. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias pada Senin (09/03/2026).


    Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E., serta dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias bersama unsur Pemerintah Kabupaten Nias.


    Mengawali penyampaiannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Nias yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah.


    Dalam nota jawaban tersebut dijelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 tentang Guru Bantu Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga guru bantu daerah sehingga diperlukan kepastian hukum melalui pencabutan Perda dimaksud.


    Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak diajukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap nomenklatur perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program perlindungan anak secara lebih efektif dan selaras dengan struktur kelembagaan yang berlaku.


    Selain itu, disampaikan pula bahwa apabila di masa mendatang terdapat seleksi tenaga pendidik untuk formasi CPNS maupun PPPK, maka proses pelaksanaannya akan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan terukur serta berpedoman pada ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Turut hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian di lingkup Setda Kabupaten Nias, para Camat, serta pimpinan instansi vertikal dan BUMN/BUMD.


    (Niaskab.go.id/Pidar)

    Komentar

    Tampilkan